25.4 C
Jakarta
Wednesday, October 22, 2025

Harga Tiket Pesawat Resmi Turun hingga 14 Persen, Simak Jadwal Mulai Berlakunya

PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy, di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025 dilansir dari laman resmi Kemenhub.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” sambungnya.

Dudy menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025.

Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Baca Juga :  Prabowo Akui Telah Seleksi Kandidat Calon Menteri

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode terbang 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara periode pembelian dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menurut Dudy, penurunan tarif tiket pesawat merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya.

Diantaranya, PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen, fuel surcharge propeller turun 20 persen, pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan pelayanan jasa kebandarudaraan turun 50 persen, serta penurunan harga avtur di 37 bandara.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang layanan operasional bandara (advance dan extend hours) untuk mendukung kelancaran penerbangan pada periode liburan panjang.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara,” tuturnya.

Baca Juga :  Ibu Muda Coba Bunuh Bayinya dengan Pecahan Kaca, Alasanya Bikin Miris

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” sambung Dudy.

Ia menegaskan, pada pelaksanaannya nanti, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga tiket pesawat, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan harga tiket yang lebih murah, tetapi juga tetap merasa aman, nyaman, dan mendapatkan pelayanan terbaik saat bepergian,” tegasnya.

Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia. (jpg)

PROKALTENG.CO-Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga.

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy, di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025 dilansir dari laman resmi Kemenhub.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” sambungnya.

Dudy menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025.

Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Baca Juga :  Prabowo Akui Telah Seleksi Kandidat Calon Menteri

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan periode terbang 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara periode pembelian dimulai pada 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menurut Dudy, penurunan tarif tiket pesawat merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya.

Diantaranya, PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen, fuel surcharge propeller turun 20 persen, pelayanan jasa penumpang pesawat udara dan pelayanan jasa kebandarudaraan turun 50 persen, serta penurunan harga avtur di 37 bandara.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang layanan operasional bandara (advance dan extend hours) untuk mendukung kelancaran penerbangan pada periode liburan panjang.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara,” tuturnya.

Baca Juga :  Ibu Muda Coba Bunuh Bayinya dengan Pecahan Kaca, Alasanya Bikin Miris

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” sambung Dudy.

Ia menegaskan, pada pelaksanaannya nanti, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga tiket pesawat, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan harga tiket yang lebih murah, tetapi juga tetap merasa aman, nyaman, dan mendapatkan pelayanan terbaik saat bepergian,” tegasnya.

Kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/