29.9 C
Jakarta
Tuesday, October 14, 2025

Pencatatan Nikah Beda Agama, Wajib Penetapan Pengadilan Lebih Dahulu

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa pencatatan perkawinan antar umat beragama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 35 huruf a.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, perkawinan antar agama hanya dapat dicatatkan jika sudah ada penetapan dari pengadilan.

Disdukcapil Kabupaten Lamandau tidak dapat melaksanakan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang didasarkan pada terjadinya perkawinan tanpa adanya penetapan pengadilan.

“Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan beda agama tanpa adanya penetapan pengadilan. Ini adalah aturan yang harus kami patuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Turmudi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Lisa Mariana Ungkap Pengalaman Malam dengan Artis Terkenal

Turmudi mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur yang berlaku guna menghindari kesalahpahaman. Ia menyarankan agar pasangan yang akan menikah beda agama segera mengurus penetapan pengadilan setelah melaksanakan pernikahan sesuai dengan tata cara agama masing-masing.

“Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur pencatatan perkawinan, jangan ragu untuk menghubungi kami atau kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten Lamandau,” tambahnya.

Turmudi juga menekankan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting untuk kepastian hukum dan administrasi kependudukan. Dengan pencatatan yang sah, hak-hak terkait perkawinan seperti hak waris dan hak anak dapat terlindungi.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lamandau dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pencatatan perkawinan antar umat beragama. Disdukcapil Lamandau, di bawah kepemimpinan Turmudi, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada seluruh masyarakat. (bib)

Baca Juga :  Pemkab Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan Sepat Berikan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa pencatatan perkawinan antar umat beragama wajib didasarkan pada penetapan pengadilan. Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 35 huruf a.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut, perkawinan antar agama hanya dapat dicatatkan jika sudah ada penetapan dari pengadilan.

Disdukcapil Kabupaten Lamandau tidak dapat melaksanakan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang didasarkan pada terjadinya perkawinan tanpa adanya penetapan pengadilan.

“Kami tidak bisa mencatatkan pernikahan beda agama tanpa adanya penetapan pengadilan. Ini adalah aturan yang harus kami patuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Turmudi, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  Lisa Mariana Ungkap Pengalaman Malam dengan Artis Terkenal

Turmudi mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur yang berlaku guna menghindari kesalahpahaman. Ia menyarankan agar pasangan yang akan menikah beda agama segera mengurus penetapan pengadilan setelah melaksanakan pernikahan sesuai dengan tata cara agama masing-masing.

“Untuk informasi lebih lanjut dan prosedur pencatatan perkawinan, jangan ragu untuk menghubungi kami atau kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten Lamandau,” tambahnya.

Turmudi juga menekankan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting untuk kepastian hukum dan administrasi kependudukan. Dengan pencatatan yang sah, hak-hak terkait perkawinan seperti hak waris dan hak anak dapat terlindungi.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lamandau dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam pencatatan perkawinan antar umat beragama. Disdukcapil Lamandau, di bawah kepemimpinan Turmudi, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada seluruh masyarakat. (bib)

Baca Juga :  Pemkab Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan Sepat Berikan Jamsostek bagi Pekerja Rentan

Terpopuler

Artikel Terbaru