32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Seluruh Indonesia

Pemerintah akan mulai
memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh
Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Dengan adanya
pemberlakuan tarif baru, diharapkan akan bermanfaat untuk kesejahteraan 
driver dan
meningkatkan penggunaan transportasi berbasis 
online.

“Dengan meningkatnya
pendapatan driver diharapkan para driver dapat
lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan
pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen
Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang
Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2
yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Ganjar: Tidak Enak Rasanya Larang Mudik, Tapi Orang Asing Bebas Masuk

Adapun besaran tarif
nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa
minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas
atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas
bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Menurut Yani,
kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin
meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek
online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol
diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku
diseluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek
beroperasi di 221 kota/ kabupaten,” lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky,
Vice President Public Policy & Government Relations GOJEK mengatakan,
pihaknya mendukung upaya pemerintah dengan pemberlakukan kebijakan baru
tersebut.

Baca Juga :  Eks Jubir Kepresidenan Meninggal Dunia

“Kami dari pihak GOJEK
dengan adanya kebijakan ini senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk
mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver
dan masyarakat di seluruh Indonesia,” bebernya.

Senada dengan hal
tersebut, perwakilan GRAB Indonesia pun mendukung kebijakan tarif ojol dari
pemerintah. Head of Strategy and Planning-Public Affair Grab Indonesia, Tirza
Munusamy mengatakan, pihaknya pun akan segera melakukan penyesuaian tarif.

“Kami dari pihak Grab
Indonesia mendukung adanya penerapan tarif baru untuk ojol di semua kota, kami
sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan. Kami juga
sudah survei terhadap mitra pengemudi sampat saat ini masih positif untuk
peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman,” ujarnya.(jpg)

 

Pemerintah akan mulai
memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh
Indonesia mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019. Dengan adanya
pemberlakuan tarif baru, diharapkan akan bermanfaat untuk kesejahteraan 
driver dan
meningkatkan penggunaan transportasi berbasis 
online.

“Dengan meningkatnya
pendapatan driver diharapkan para driver dapat
lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan
pelayanan terhadap pengguna jasa,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ditjen
Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang
Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2
yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
(Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Baca Juga :  Ganjar: Tidak Enak Rasanya Larang Mudik, Tapi Orang Asing Bebas Masuk

Adapun besaran tarif
nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa
minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas
atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas
bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Menurut Yani,
kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin
meningkat. Oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek
online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

“Sebelumnya tarif ojol
diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku
diseluruh Indonesia yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek
beroperasi di 221 kota/ kabupaten,” lanjutnya.

Panji Winanteya Ruky,
Vice President Public Policy & Government Relations GOJEK mengatakan,
pihaknya mendukung upaya pemerintah dengan pemberlakukan kebijakan baru
tersebut.

Baca Juga :  Eks Jubir Kepresidenan Meninggal Dunia

“Kami dari pihak GOJEK
dengan adanya kebijakan ini senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk
mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver
dan masyarakat di seluruh Indonesia,” bebernya.

Senada dengan hal
tersebut, perwakilan GRAB Indonesia pun mendukung kebijakan tarif ojol dari
pemerintah. Head of Strategy and Planning-Public Affair Grab Indonesia, Tirza
Munusamy mengatakan, pihaknya pun akan segera melakukan penyesuaian tarif.

“Kami dari pihak Grab
Indonesia mendukung adanya penerapan tarif baru untuk ojol di semua kota, kami
sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan. Kami juga
sudah survei terhadap mitra pengemudi sampat saat ini masih positif untuk
peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman,” ujarnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru