PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gara-gara utang Rp1,5 juta, dua warga Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, sempat bersitegang hingga nyaris berujung keributan. Beruntung, persoalan tersebut berhasil diredam setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mediasi kepolisian, Rabu (8/10/2025).
Cekcok itu berawal dari pinjaman uang antara R (43), warga Jalan Jambu, dan M (45), pedagang di kawasan Jalan Kalimantan. Keterlambatan pelunasan membuat M merasa dirugikan, sementara R mengaku masih kesulitan ekonomi, hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman di antara keduanya.
Untuk mencegah konflik makin meluas, keduanya dipertemukan di Pos Polisi Pasar Besar. Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Bripka M. Hamsin, disaksikan Panit II Binmas Aiptu Edi Supriyanto dan warga sekitar.
Hasilnya, kedua pihak mencapai mufakat. R bersedia melunasi utang sesuai kemampuan, sedangkan M berjanji menunggu dengan itikad baik tanpa menagih secara kasar. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian di hadapan petugas dan saksi.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, mengapresiasi langkah kekeluargaan tersebut.
“Penyelesaian lewat musyawarah seperti ini patut dicontoh. Komunikasi yang baik mampu mencegah perselisihan dan menjaga keharmonisan antarwarga,” ujarnya. (jef)