34.8 C
Jakarta
Saturday, October 4, 2025

Dinas TPHP Kalteng Laksanakan Pengawasan Sertifikasi Pangan Hypermart

KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG.CO – Dalam rangka memenuhi jaminan kualitas dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat, pengawasan penerapan sistem keamanan pangan terhadap pelaku usaha skala menengah dan besar dilaksanakan secara berkala oleh lembaga terkait jaminan mutu produk pangan.

Melalui lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas TPHP Kalteng bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng menindaklanjuti permohonan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha peredaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk memperoleh sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPPB) terhadap PSAT, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan Permentan No.15 Tahun 2021, sertifikat SPPB PSAT wajib dimiliki pelaku usaha yang melakukan penanganan langsung terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan. Sesuai dengan permohonan yang diajukan PT. Matahari Putra Prima Tbk, tim OKKPD melakukan verifikasi dan audit lapang unit penanganan PSAT di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Jl. Iskandar RT 22, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Terpisah, Kepala Dinas TPHP Provinsi KaltengRendy Lesmana menyampaikan bahwa produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan komoditas strategis yang memerlukan pendampingan dan pembinaan  mulai dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Ini Kebijakan Pemberian TPP Bagi ASN

“Dari aspek budidaya, pemeliharaan, prapanen, panen, pascapanen dan pemasaran, peran kerjasama antara pemerintah, petani produksi dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi mewujudkan pembangunan pertanian yang maju dan berdampak bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/10).

“Termasuk komponen hilirisasi pertanian yang mempengaruhi peredaran produk pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat. Adanya sertifikat jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen, “ sambungnya.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono menyambut baik pelaksanaan verifikasi dan audit di unit penanganan PSAT Hypermart Pangkalan Bun yang menjadi kewenangan OKKPD Provinsi Kalteng dalam penerbitan sertifikat keamanan pangan ini. Kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan segar asal tumbuhan.

Ia menjelaskan, produk sayur, buah dan serealia yang beredar di Hypermart perputarannya sangat dinamis, mengikuti trend gaya hidup sehat masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya yang semakin maju.

Baca Juga :  Edy Pratowo Sebut Evaluasi Kemendagri Jadi Langkah Akhir Penetapan Raperda APBD 2024

”Kami berharap Hypermart segera memperoleh Sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan  kepada konsumen bahwa produk PSAT  yang beredar aman, berkualitas dan layak dikonsumsi, ”terang John Heriono.

SPBB PSAT diberikan kepada pelaku usaha atau unit usaha yang telah memenuhi standar penanganan pascapanen produk segar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hinggadistribusi produk segar asal tumbuhan, dapat memperoleh sertifikat dengan masa berlaku lima tahun. Setiap tahun akan dilakukan audit internal sesuai fasilitas level yang diperoleh oleh pelaku usaha, “ ungkap tim OKKPD  Kalteng, Ita Susilawaty.

Turut hadir dalam kegiatan audit dan verifikasi lapang ke Hypermart Pangkalan Bun,tim perizinan Dinas PMPTSP Kalteng, Maria Ulfah,tim perizinan sektor ketahanan pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalteng, Elen Selviana, Store Manager Hypermart Pangkalan Bun, Nurhayati,serta staf pelaksana DKPkan Kab. Kotawaringin Barat.(mmckalteng)

KOTAWARINGIN BARAT, PROKALTENG.CO – Dalam rangka memenuhi jaminan kualitas dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat, pengawasan penerapan sistem keamanan pangan terhadap pelaku usaha skala menengah dan besar dilaksanakan secara berkala oleh lembaga terkait jaminan mutu produk pangan.

Melalui lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas TPHP Kalteng bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng menindaklanjuti permohonan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha peredaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk memperoleh sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPPB) terhadap PSAT, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan Permentan No.15 Tahun 2021, sertifikat SPPB PSAT wajib dimiliki pelaku usaha yang melakukan penanganan langsung terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan. Sesuai dengan permohonan yang diajukan PT. Matahari Putra Prima Tbk, tim OKKPD melakukan verifikasi dan audit lapang unit penanganan PSAT di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Jl. Iskandar RT 22, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.

Terpisah, Kepala Dinas TPHP Provinsi KaltengRendy Lesmana menyampaikan bahwa produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan komoditas strategis yang memerlukan pendampingan dan pembinaan  mulai dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Ini Kebijakan Pemberian TPP Bagi ASN

“Dari aspek budidaya, pemeliharaan, prapanen, panen, pascapanen dan pemasaran, peran kerjasama antara pemerintah, petani produksi dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi mewujudkan pembangunan pertanian yang maju dan berdampak bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (3/10).

“Termasuk komponen hilirisasi pertanian yang mempengaruhi peredaran produk pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat. Adanya sertifikat jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen, “ sambungnya.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono menyambut baik pelaksanaan verifikasi dan audit di unit penanganan PSAT Hypermart Pangkalan Bun yang menjadi kewenangan OKKPD Provinsi Kalteng dalam penerbitan sertifikat keamanan pangan ini. Kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan segar asal tumbuhan.

Ia menjelaskan, produk sayur, buah dan serealia yang beredar di Hypermart perputarannya sangat dinamis, mengikuti trend gaya hidup sehat masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya yang semakin maju.

Baca Juga :  Edy Pratowo Sebut Evaluasi Kemendagri Jadi Langkah Akhir Penetapan Raperda APBD 2024

”Kami berharap Hypermart segera memperoleh Sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan  kepada konsumen bahwa produk PSAT  yang beredar aman, berkualitas dan layak dikonsumsi, ”terang John Heriono.

SPBB PSAT diberikan kepada pelaku usaha atau unit usaha yang telah memenuhi standar penanganan pascapanen produk segar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Bagi pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hinggadistribusi produk segar asal tumbuhan, dapat memperoleh sertifikat dengan masa berlaku lima tahun. Setiap tahun akan dilakukan audit internal sesuai fasilitas level yang diperoleh oleh pelaku usaha, “ ungkap tim OKKPD  Kalteng, Ita Susilawaty.

Turut hadir dalam kegiatan audit dan verifikasi lapang ke Hypermart Pangkalan Bun,tim perizinan Dinas PMPTSP Kalteng, Maria Ulfah,tim perizinan sektor ketahanan pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalteng, Elen Selviana, Store Manager Hypermart Pangkalan Bun, Nurhayati,serta staf pelaksana DKPkan Kab. Kotawaringin Barat.(mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru