PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, menuturkan bahwa Elektronik Bukti Kapal Perikanan (E-BKP) hadir sebagai dokumen digital untuk mendata kapal perikanan, baik yang berukuran di bawah maupun di atas 5 GT, termasuk pemiliknya.
Menurutnya, E-BKP menjadi alat penting yang dapat dimanfaatkan dalam proses perizinan, pemantauan, hingga berbagai layanan sektor perikanan lainnya.
“Penerbitan NIB dan E-BKP ini merupakan langkah konkret untuk memudahkan pengawasan aktivitas nelayan di lapangan. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan Huma Betang 2025–2030 yang digagas Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo,” jelasnya, Rabu (11/6).
Ia menambahkan, program prioritas Betang Makmur juga mendukung perlindungan petani serta nelayan melalui penyediaan asuransi, fasilitas sarana prasarana, hingga aspek perizinan.
“Dengan adanya E-BKP, keberlanjutan sumber daya ikan di Kalteng diharapkan tetap terjaga, sekaligus menjamin usaha penangkapan berjalan berkesinambungan,” tutupnya.(hfz)