28.2 C
Jakarta
Friday, September 12, 2025

Pemko Beri Ruang Usaha, Tapi Tegaskan Kewajiban Izin dan Pajak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan sekaligus memenuhi kewajiban pajak daerah. Komitmen itu disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi realisasi APBD tahun anggaran 2025.

Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menekankan pemerintah tetap memberi ruang usaha untuk berkembang, namun harus berjalan sesuai regulasi.

“Selama ini kita masih kurang memberikan edukasi kepada mereka yang sudah berinvestasi. Secara bertahap kita lakukan pembinaan. Kita tidak akan serta-merta menyuruh membongkar, tetapi memberi kesempatan agar mereka bisa menyesuaikan dengan aturan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia mencontohkan, penerapan aturan tetap berjalan seiring dengan pemberian ruang usaha agar tetap beroperasi sekaligus menyumbang bagi penerimaan daerah.

Baca Juga :  Palangka Raya Tanggapi 1.603 Pengaduan Masyarakat, 98% Sudah Diselesaikan

“Contohnya seperti Mie Gacoan di Jalan Tjilik Riwut, sepanjang ada potensi parkir kita pungut, perizinannya kita proses, pajak restonya juga kita tarik. Harapannya seluruh pengusaha di Palangka Raya mendapat kepastian hukum melalui peraturan perizinan yang jelas,” tambahnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

“Ke depan, di satu sisi perekonomian Palangka Raya meningkat, di sisi lain kita juga memberikan perlindungan kepada pengusaha,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan sekaligus memenuhi kewajiban pajak daerah. Komitmen itu disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi realisasi APBD tahun anggaran 2025.

Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menekankan pemerintah tetap memberi ruang usaha untuk berkembang, namun harus berjalan sesuai regulasi.

“Selama ini kita masih kurang memberikan edukasi kepada mereka yang sudah berinvestasi. Secara bertahap kita lakukan pembinaan. Kita tidak akan serta-merta menyuruh membongkar, tetapi memberi kesempatan agar mereka bisa menyesuaikan dengan aturan,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Ia mencontohkan, penerapan aturan tetap berjalan seiring dengan pemberian ruang usaha agar tetap beroperasi sekaligus menyumbang bagi penerimaan daerah.

Baca Juga :  Palangka Raya Tanggapi 1.603 Pengaduan Masyarakat, 98% Sudah Diselesaikan

“Contohnya seperti Mie Gacoan di Jalan Tjilik Riwut, sepanjang ada potensi parkir kita pungut, perizinannya kita proses, pajak restonya juga kita tarik. Harapannya seluruh pengusaha di Palangka Raya mendapat kepastian hukum melalui peraturan perizinan yang jelas,” tambahnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan perizinan akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

“Ke depan, di satu sisi perekonomian Palangka Raya meningkat, di sisi lain kita juga memberikan perlindungan kepada pengusaha,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru