28.2 C
Jakarta
Saturday, September 13, 2025

Kawal Fungsi Reklame Sekaligus Optimalisasi Pajak

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya mendorong realisasi pajak dan retribusi daerah. Khususnya dari sektor pajak reklame yang hingga saat ini masih belum mencapai target.

“Di satu sisi kita menjaga keindahan kota dan mempertahankan moto Kota Cantik, tetapi di sisi lain kita juga harus mengejar pendapatan,” kata Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membahas realisasi pajak reklame, Kamis. (11/9/2025)

Dia menyebutkan, target pajak reklame tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar, namun hingga 30 Agustus 2025 realisasinya baru mencapai 35,40 persen dari target tersebut.

“Mohon nanti ke depan, kita bersama-sama OPD yang terkait dengan aset-aset yang ada di wilayah administratif Kota Palangka Raya, agar dapat mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga :  273 Lansia Sudah Divaksinasi, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Menurutnya, potensi pajak reklame di Palangka Raya cukup besar karena banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi. Namun, belum semua kewajiban pajak dari sektor ini tertunaikan dengan baik.

“Kita perlu melalui Diskominfo menyosialisasikan kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka, yaitu membayar pajak reklame,” pungkasnya. (*/adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya mendorong realisasi pajak dan retribusi daerah. Khususnya dari sektor pajak reklame yang hingga saat ini masih belum mencapai target.

“Di satu sisi kita menjaga keindahan kota dan mempertahankan moto Kota Cantik, tetapi di sisi lain kita juga harus mengejar pendapatan,” kata Pj. Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, saat membahas realisasi pajak reklame, Kamis. (11/9/2025)

Dia menyebutkan, target pajak reklame tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar, namun hingga 30 Agustus 2025 realisasinya baru mencapai 35,40 persen dari target tersebut.

“Mohon nanti ke depan, kita bersama-sama OPD yang terkait dengan aset-aset yang ada di wilayah administratif Kota Palangka Raya, agar dapat mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” ujarnya.

Baca Juga :  273 Lansia Sudah Divaksinasi, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Menurutnya, potensi pajak reklame di Palangka Raya cukup besar karena banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi. Namun, belum semua kewajiban pajak dari sektor ini tertunaikan dengan baik.

“Kita perlu melalui Diskominfo menyosialisasikan kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka, yaitu membayar pajak reklame,” pungkasnya. (*/adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru