27.1 C
Jakarta
Wednesday, September 10, 2025

Pemko Palangka Raya Tunggu Proses Penerbitan NIPK P3K dari Kementerian PANRB

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya hingga saat ini masih menunggu proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Pj. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan bahwa kewenangan penuh mengenai regulasi dan penerbitan NIP ada di Kementerian PANRB. Sementara pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengusulan serta penyesuaian.

“Secara administrasi, Kementerian PANRB yang sangat berperan untuk penyelesaian regulasi. Daerah hanya melakukan penyesuaian dan pengusulan,” katanya, Jum’at. (29/08/2025)

Dia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 1.500 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk dalam database dan tengah dilakukan verifikasi ulang. Data tersebut, juga telah dikonfirmasi dan divalidasi oleh Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Fokus Rehabilitasi Kawasan Ponton dari Peredaran Narkoba

“Databasenya sudah dikonfirmasi ke kita bahwa sekitar 1.500 orang di Kota Palangka Raya sudah berproses dan datanya valid,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, setelah tahapan verifikasi selesai, pemerintah daerah tinggal menunggu penerbitan nomor induk dari Kementerian PANRB. Pemerintah kota memastikan tetap mengedepankan kepentingan tenaga PTT agar dapat memperoleh haknya melalui mekanisme yang berlaku.

“Pak Wali Kota tetap mengedepankan memberikan kesempatan kepada PTT untuk meraih peluang ini, dengan baik tanpa ada masalah,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa bagi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi P3K sebelumnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan konsep lain berupa P3K paruh waktu atau skema berbeda yang akan diatur melalui kebijakan Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Cegah Kerumunan Vaksinasi, Cara Kecamatan Jekan Raya Patut Dicontoh

“Pemerintah daerah akan terus berupaya melindungi hak-hak tenaga kontrak yang ada, meski regulasinya tetap mengacu pada pemerintah pusat,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya hingga saat ini masih menunggu proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP P3K) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Pj. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengatakan bahwa kewenangan penuh mengenai regulasi dan penerbitan NIP ada di Kementerian PANRB. Sementara pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengusulan serta penyesuaian.

“Secara administrasi, Kementerian PANRB yang sangat berperan untuk penyelesaian regulasi. Daerah hanya melakukan penyesuaian dan pengusulan,” katanya, Jum’at. (29/08/2025)

Dia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat lebih dari 1.500 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk dalam database dan tengah dilakukan verifikasi ulang. Data tersebut, juga telah dikonfirmasi dan divalidasi oleh Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Pemko Palangka Raya Fokus Rehabilitasi Kawasan Ponton dari Peredaran Narkoba

“Databasenya sudah dikonfirmasi ke kita bahwa sekitar 1.500 orang di Kota Palangka Raya sudah berproses dan datanya valid,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, setelah tahapan verifikasi selesai, pemerintah daerah tinggal menunggu penerbitan nomor induk dari Kementerian PANRB. Pemerintah kota memastikan tetap mengedepankan kepentingan tenaga PTT agar dapat memperoleh haknya melalui mekanisme yang berlaku.

“Pak Wali Kota tetap mengedepankan memberikan kesempatan kepada PTT untuk meraih peluang ini, dengan baik tanpa ada masalah,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa bagi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi P3K sebelumnya, pemerintah pusat tengah menyiapkan konsep lain berupa P3K paruh waktu atau skema berbeda yang akan diatur melalui kebijakan Kementerian PANRB.

Baca Juga :  Cegah Kerumunan Vaksinasi, Cara Kecamatan Jekan Raya Patut Dicontoh

“Pemerintah daerah akan terus berupaya melindungi hak-hak tenaga kontrak yang ada, meski regulasinya tetap mengacu pada pemerintah pusat,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru