30.5 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

Anak Nekat Bakar Rumah Orang Tua, Pemuda Seruyan Diseret ke Pengadilan

PROKALTENG.CO – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sutristiya Apri Ramadhana alias Apri tega membakar rumah milik orang tuanya sendiri hingga membuatnya kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

Dilansir dari Kalteng Pos, peristiwa bermula pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu Apri berada di rumah sang ayah, Surianata, di Jalan Samudin, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Ia meminta ibunya, Yani, untuk meminjamkan sepeda motor Yamaha R15 merah guna mengantar anaknya.

Namun sang ibu menolak dengan alasan trauma karena motor pernah digadaikan. Ia lantas berkata, “Ardi aja yang ngantar kamu.”

Baca Juga :  Miliki Sabu 223,38 Gram, Seorang Pria Diringkus Polisi di Wisma Palangka Raya

Apri menolak tawaran itu. Ibunya kembali bertanya, “Kenapa tidak mau diantar Ardi?” Apri menjawab, “Tidak enak sudah punya keluarga.” Yani pun menimpali, “Kalau kamu membawa pakaian, takutnya kabur langsung bawa motor digadaikan seperti kemarin.”

Perkataan itu memicu emosi. Adik terdakwa, Ardi, ikut marah hingga keduanya cekcok. Keributan sempat dilerai Surianata dan Yani.

Apri yang terbakar amarah pergi ke rumah temannya dan menenggak arak. Dalam kondisi mabuk, muncul niat membakar rumah orang tuanya. Sekitar pukul 00.40 WIB, ia berjalan kaki menuju rumah tersebut.

Tiba sekitar pukul 01.00 WIB, Apri masuk lewat pagar yang tidak terkunci. Ia kemudian berdiri di atas motor Yamaha R15 merah dan menyulut api pada kayu rapuh di atas outdoor AC menggunakan korek gas merah. Api langsung membesar dan membakar bagian rumah, lalu ia kabur membuang korek tersebut di gang.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan di Pos Satpam, Kapolres Sampaikan Kronologi dan Motif

Kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat ulah Apri, satu unit Yamaha R15 milik adiknya hangus terbakar dengan kerugian Rp26 juta. Selain itu, outdoor AC dan talang air juga rusak senilai Rp1,5 juta. Total kerugian mencapai Rp27,5 juta.

Kini Apri berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. (ram/kpg)

PROKALTENG.CO – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sutristiya Apri Ramadhana alias Apri tega membakar rumah milik orang tuanya sendiri hingga membuatnya kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.

Dilansir dari Kalteng Pos, peristiwa bermula pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu Apri berada di rumah sang ayah, Surianata, di Jalan Samudin, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Ia meminta ibunya, Yani, untuk meminjamkan sepeda motor Yamaha R15 merah guna mengantar anaknya.

Namun sang ibu menolak dengan alasan trauma karena motor pernah digadaikan. Ia lantas berkata, “Ardi aja yang ngantar kamu.”

Baca Juga :  Miliki Sabu 223,38 Gram, Seorang Pria Diringkus Polisi di Wisma Palangka Raya

Apri menolak tawaran itu. Ibunya kembali bertanya, “Kenapa tidak mau diantar Ardi?” Apri menjawab, “Tidak enak sudah punya keluarga.” Yani pun menimpali, “Kalau kamu membawa pakaian, takutnya kabur langsung bawa motor digadaikan seperti kemarin.”

Perkataan itu memicu emosi. Adik terdakwa, Ardi, ikut marah hingga keduanya cekcok. Keributan sempat dilerai Surianata dan Yani.

Apri yang terbakar amarah pergi ke rumah temannya dan menenggak arak. Dalam kondisi mabuk, muncul niat membakar rumah orang tuanya. Sekitar pukul 00.40 WIB, ia berjalan kaki menuju rumah tersebut.

Tiba sekitar pukul 01.00 WIB, Apri masuk lewat pagar yang tidak terkunci. Ia kemudian berdiri di atas motor Yamaha R15 merah dan menyulut api pada kayu rapuh di atas outdoor AC menggunakan korek gas merah. Api langsung membesar dan membakar bagian rumah, lalu ia kabur membuang korek tersebut di gang.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan di Pos Satpam, Kapolres Sampaikan Kronologi dan Motif

Kedua orang tuanya melaporkan kejadian itu ke polisi. Akibat ulah Apri, satu unit Yamaha R15 milik adiknya hangus terbakar dengan kerugian Rp26 juta. Selain itu, outdoor AC dan talang air juga rusak senilai Rp1,5 juta. Total kerugian mencapai Rp27,5 juta.

Kini Apri berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. (ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru