SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan penuh, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kotim.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, menegaskan bahwa pihak eksekutif sepakat untuk melanjutkan pembahasan sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung raperda ini dibawa ke tahap pembahasan, tentunya melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Sampit, Senin (11/8).
Usulan revisi ini diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim. Sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017.
Menurut Irawati, harmonisasi peraturan ini penting untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat peran DPRD dalam mengembangkan demokrasi di daerah.
“Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara mendalam, terstruktur, terukur, dan tidak bertentangan dengan peraturan lain yang berlaku,” tambahnya.
Pihak eksekutif, lanjut Irawati, menyambut positif raperda inisiatif ini karena dinilai dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dampaknya, kinerja legislator di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan akan semakin optimal.
“Semoga langkah ini membawa manfaat bagi masyarakat Kotim dan senantiasa mendapat bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya.(bah/kpg).