PROKALTENG.CO – Polemik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto kembali menyeruak, kali ini disorot langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Ia menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mengaku sedih atas kondisi lembaga antikorupsi itu.
Dilansir dari ANTARA, Setyo menegaskan, dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu, status hukum Hasto telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyebut proses peradilan sudah tuntas dan hasilnya tidak bisa diabaikan, meskipun belakangan muncul keputusan politik berupa amnesti dari kepala negara.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan (Hasto, red.) dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dan status itu melekat,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, pemberian amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pernyataan Setyo ini muncul setelah Megawati menyuarakan keprihatinan dalam Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8). Dalam pidatonya, Megawati menyebut Hasto sebagai korban dari perlakuan yang tidak adil.
“Saya merasa aneh loh. Masa urusan begini saja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan,” ucap Megawati.
Ia juga mempertanyakan sikap KPK dalam menangani perkara tersebut.
“Apakah kalian tidak punya anak-anak? Tidak punya saudara? Kalau diperlakukan seperti itu, lalu bagaimana, di mana kalian mencari keadilan yang hakiki?” tambahnya.
Hasto diketahui resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (1/8) malam, setelah keputusan presiden terkait amnesti diserahkan kepada pimpinan KPK.
Meski demikian, vonis tetap menyatakan Hasto bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menetapkan bahwa ia terbukti menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta. Uang itu digunakan untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ant)