29.6 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

9 Parpol Parlemen di Kalteng Terima Bantuan Keuangan

PROKALTENG.CO-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menghadiri acara penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.  Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (31/07/2025).

Penyaluran bantuan keuangan ini diserahkan langsung oleh Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung kepada 9 partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPRD Kalimantan Tengah. Diantaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan PERINDO.

Hibah bantuan keuangan partai politik ini adalah amanah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan Anggaran Partai Politik seperti diatur dalam Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011. Ada tiga sumber pendanaan partai politik yaitu dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut UU dan bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga :  Pemerintahan Jadi Lebih Responsif, Transparan dan Akuntabel melalui SPBE

Tahun 2025 ini bantuan keuangan partai politik disalurkan dengan nilai per suara sah sebesar Rp 5.000 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 6.361.725.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Berikut rincian partai politik penerima bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2025:

  1. Partai PDIP dengan suara sah sebanyak 320.645 suara mendapat bantuan politik sebesar Rp 1.603.225.000.
  2. Partai GOLKAR dengan suara sah sebanyak 212.643 mendapat bantuan politik sebesar Rp 1.063.215.000.
  3. Partai GERINDRA dengan suara sah 184.818 suara mendapat bantuan politik Rp 924.090.000.
  4. Partai DEMOKRAT dengan suara sah 130.362 suara mendapat bantuan Politik Rp 651.810.00.
  5. Partai NASDEM dengan 119.699 perolehan suara sah mendapat bantuan politik sebesar Rp 598.492.000.
  6. Partai PKB dengan suara sah 114.810 mendapat bantuan politik sebesar Rp 574.050.000.
  7. Partai PAN dengan suara sah sebanyak 99.495 mendapat bantuan politik sebesar Rp 497.475.000.
  8. Partai PKS dengan suara sah sebanyak 48.910 mendapat bantuan politik sebesar Rp 244.550.000.
  9. Partai PERINDO mendapat bantuan politik sebesar Rp  815.000 dengan perolehan suara sah sebanyak 40.963.
Baca Juga :  Kalteng Targetkan Vaksinasi Capai 70 Persen pada Bulan Desember

“Saya ingin mengingatkan bahwa dalam pengunaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada peraturan yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 36 dan Permendagri No 78 tentang Pengunaan Keuangan Partai Politik untuk memprioritaskan pendidikan politik,” ucap Leonard S. Ampung.

Lebih lanjut, Leonard S. Ampung dalam sambutan gubernur juga menyampaikan bahwa partai mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.

Selain itu, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah yang terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis.

“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (biroadpim/hnd)

PROKALTENG.CO-Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung menghadiri acara penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.  Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (31/07/2025).

Penyaluran bantuan keuangan ini diserahkan langsung oleh Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung kepada 9 partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPRD Kalimantan Tengah. Diantaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan PERINDO.

Hibah bantuan keuangan partai politik ini adalah amanah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan Anggaran Partai Politik seperti diatur dalam Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011. Ada tiga sumber pendanaan partai politik yaitu dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut UU dan bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga :  Pemerintahan Jadi Lebih Responsif, Transparan dan Akuntabel melalui SPBE

Tahun 2025 ini bantuan keuangan partai politik disalurkan dengan nilai per suara sah sebesar Rp 5.000 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 6.361.725.000 (Enam Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Berikut rincian partai politik penerima bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2025:

  1. Partai PDIP dengan suara sah sebanyak 320.645 suara mendapat bantuan politik sebesar Rp 1.603.225.000.
  2. Partai GOLKAR dengan suara sah sebanyak 212.643 mendapat bantuan politik sebesar Rp 1.063.215.000.
  3. Partai GERINDRA dengan suara sah 184.818 suara mendapat bantuan politik Rp 924.090.000.
  4. Partai DEMOKRAT dengan suara sah 130.362 suara mendapat bantuan Politik Rp 651.810.00.
  5. Partai NASDEM dengan 119.699 perolehan suara sah mendapat bantuan politik sebesar Rp 598.492.000.
  6. Partai PKB dengan suara sah 114.810 mendapat bantuan politik sebesar Rp 574.050.000.
  7. Partai PAN dengan suara sah sebanyak 99.495 mendapat bantuan politik sebesar Rp 497.475.000.
  8. Partai PKS dengan suara sah sebanyak 48.910 mendapat bantuan politik sebesar Rp 244.550.000.
  9. Partai PERINDO mendapat bantuan politik sebesar Rp  815.000 dengan perolehan suara sah sebanyak 40.963.
Baca Juga :  Kalteng Targetkan Vaksinasi Capai 70 Persen pada Bulan Desember

“Saya ingin mengingatkan bahwa dalam pengunaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada peraturan yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 36 dan Permendagri No 78 tentang Pengunaan Keuangan Partai Politik untuk memprioritaskan pendidikan politik,” ucap Leonard S. Ampung.

Lebih lanjut, Leonard S. Ampung dalam sambutan gubernur juga menyampaikan bahwa partai mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.

Selain itu, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah yang terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis.

“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (biroadpim/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru