25.5 C
Jakarta
Wednesday, May 14, 2025

ASN Diingatkan agar Menghindari Pungli dan KKN

BUNTOK–Asisten III
Setda Barito Selatan Dekma kembali mengingatkan para pejabat maupun Aparatur
Sipil Negara (ASN), untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dekma berpesan, agar semua Perangkat Daerah (PD)
di lingkungan Pemkab Barito Selatan dan para perangkat desa agar tidak terjebak
dengan kasus pungutan liar maupun korupsi.

“Saya mengingatkan
kepada pejabat ASN termasuk perangkat desa untuk tidak melakukan pungli atau
perbuatan tercela yang dinilai melanggar hukum seperti korupsi. Bekerja lah lebih
hati-hati serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Karena Satgas Saber pungli ini akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,”
tegas Dekma ketika ditemui Koran ini di ruang kerjanya, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Dengan Syarat, Belajar Tatap Muka Diperbolehkan

Perlu diketahui, tambah
dia, sebelum adanya penindakan tim saberpungli lebih dulu melakukan jemput
bola, artinya turun kesemua perangkat daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan
pembinaan.

“Akan tetapi jika
sosialisasi dan pembinaan sudah dilaksanakan dan acap kali diperingatkan, maka
bagi para pejabat yang diketahui melakukan pungutan liar dan korupsi bakal
diseret ke ranah hukum,” ujar Dekma mengakhiri. (ner/abe)

BUNTOK–Asisten III
Setda Barito Selatan Dekma kembali mengingatkan para pejabat maupun Aparatur
Sipil Negara (ASN), untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dekma berpesan, agar semua Perangkat Daerah (PD)
di lingkungan Pemkab Barito Selatan dan para perangkat desa agar tidak terjebak
dengan kasus pungutan liar maupun korupsi.

“Saya mengingatkan
kepada pejabat ASN termasuk perangkat desa untuk tidak melakukan pungli atau
perbuatan tercela yang dinilai melanggar hukum seperti korupsi. Bekerja lah lebih
hati-hati serta sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Karena Satgas Saber pungli ini akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,”
tegas Dekma ketika ditemui Koran ini di ruang kerjanya, Selasa (6/8).

Baca Juga :  Dengan Syarat, Belajar Tatap Muka Diperbolehkan

Perlu diketahui, tambah
dia, sebelum adanya penindakan tim saberpungli lebih dulu melakukan jemput
bola, artinya turun kesemua perangkat daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan
pembinaan.

“Akan tetapi jika
sosialisasi dan pembinaan sudah dilaksanakan dan acap kali diperingatkan, maka
bagi para pejabat yang diketahui melakukan pungutan liar dan korupsi bakal
diseret ke ranah hukum,” ujar Dekma mengakhiri. (ner/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru