NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini. Sebuah persidangan perceraian yang hampir berakhir dengan perpisahan, justru berujung pada rekonsiliasi berkat nasihat bijak dari hakim.
Ya, seorang suami yang awalnya bertekad menceraikan istrinya, mendadak berubah pikiran setelah mendengarkan nasihat mendalam dari hakim pada persidangan kedua yang digelar. Kehadiran istri dalam persidangan dan penerimaan nasihat yang sama dari hakim itu semakin memperkuat momen mengharukan tersebut.
Hakim Ahmad Rafuan yang memimpin persidangan itu, memberikan nasihat yang menyentuh hati kedua pasangan tersebut.
“Untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak cukup hanya satu pihak saja yang berusaha. Tetapi kedua belah pihak harus sama-sama berkorban untuk membahagiakan pasangannya. Suami meratukan istrinya, istrinya pula merajakan suaminya,” jelas Ahmad Rafuan, Kamis (3/7).
Beruntung, nasihat tersebut membuahkan hasil yang luar biasa. Pasangan suami istri tersebut memutuskan untuk berdamai dan memperbaiki rumah tangga mereka. Sang suami, sebagai pemohon cerai mencabut permohonannya. Itu sebuah keputusan yang disambut baik oleh istrinya.
Keberhasilan ini bukan yang pertama kalinya terjadi di PA Nanga Bulik. Hakim Rafuan sendiri telah berhasil mendamaikan dua pasangan yang mengajukan gugatan cerai pada tahun 2025. Satu pada bulan Maret dan satu lagi pada bulan Juni.
Ketua PA Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas komitmen para hakim dalam memaksimalkan upaya-upaya damai. Baik di persidangan maupun melalui mediasi. Ia menambahkan bahwa setidaknya empat perkara perceraian berhasil dirukunkan pada tahun 2025 di bawah kepemimpinannya.
“Upaya ini sekaligus untuk mematahkan stigma Pengadilan Agama sebagai pemberi stempel cerai. Tidak otomatis perkara gugatan cerai yang masuk akan dikabulkan. Semaksimal mungkin akan diupayakan untuk dinasehati agar bisa rukun kembali. Jika tidak bisa, maka dirukunkan kembali melalui mediasi. Jika tetap tidak bisa, maka perkara tersebut akan diperiksa untuk kemudian dinilai apakah gugatan cerainya layak dikabulkan atau tidak,” terang H. Iman Hilman Alfarisi.
Meskipun persentase keberhasilan mediasi dan penasihatan untuk mendamaikan pasangan yang ingin bercerai tidak terlalu tinggi, PA Nanga Bulik tetap mengapresiasi setiap keberhasilan yang diraih.
“Saya berharap angka keberhasilan tersebut akan terus meningkat di masa mendatang. Ini membuktikan komitmen PA Nanga Bulik dalam memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan meminimalisir angka perceraian di Kabupaten Lamandau,” tutup Ketua PA Nanga Bulik. (bib/hnd)