PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Masih banyaknya truk over dimension over loading (odol) yang melintasi pada titik ruas jalan utama atau jalur protokol di Kota Palangka Raya, memantik perhatian Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ujar Fairid, Jumat (27/6/2025).
Wali kota berharap adanya pengawasan dan penindakan lebih tegas. Terlebih aturan terkait larangan truk odol sudah tertuang dalam peraturan daerah.
Terutama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, diharap dapat terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, khususnya yang melintas di jalur utama atau protokol.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” ucap Fairid.
Penting disadari lanjut dia, penanganan truk odol tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, karena itu diperlukan kolaborasi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secara optimal.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan odol ini. Baik pengawasan dan penindakan,” tukasnya.
Fairid berharap, melalui kerja sama antar instansi terkait ke depannya bisa diperkuat dalam hal menciptakan ketertiban berlalu lintas, agar lebih tertata dan tersistem dengan baik. (jef)