31.4 C
Jakarta
Friday, June 27, 2025

Pemprov Kalteng Dukung Implementasi PP 28/2025 untuk Permudah Perizinan Berusaha

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo. Menyampaikan bahwa sebagai komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat, pemerintah terus melaksanakan berbagai perbaikan, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha diminta untuk dapat mempedomani PP yang baru dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dihadirkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus bentuk respon atas perubahan-perubahan yang sangat dinamis.

Perbaikan signifikan yang dihadirkan melalui PP 28/2025 ini adalah integrasi sistem dimana semua sistem yang dikelola oleh kementerian/lembaga menjadi terpusat pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai antarmuka pengguna (front-end system).

Baca Juga :  Kalteng Bebas Zona Merah Rawan Pangan, Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional

“Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha tidak akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua proses yang melibatkan pelaku usaha dilakukan melalui sistem OSS. Dalam hal ini, sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di sistem OSS,” kata Sutoyo, Kamis (26/6).

Ia juga mengatakan, bentuk perbaikan lain yang signifikan adalah adanya kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (service level agreement) dalam pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PP 28/2025 memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha.

Pada beberapa ketentuan, jaminan kualitas layanan (service level agreement) diberlakukan pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Buka Pameran dan Bazar Sembako Peringati Hari Jadi Karantina

“Selain penambahan dua bab baru, yaitu Persyaratan Dasar (Bab II) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Bab IV), PP 28/2025 mengakomodasi beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko yang sebelumnya belum terakomodasi, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup,” jelas Sutoyo.

Sutoyo menambahkan dalam hal pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah melalui PP 28/2025 ini menetapkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU masuk ke dalam objek pengawasan.

Selain itu, pemerintah juga menambah pasal jenis sanksi administratif secara umum, yang mengacu pada UU Cipta Kerja, yaitu berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB UMKU.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo. Menyampaikan bahwa sebagai komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat, pemerintah terus melaksanakan berbagai perbaikan, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaku usaha diminta untuk dapat mempedomani PP yang baru dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dihadirkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus bentuk respon atas perubahan-perubahan yang sangat dinamis.

Perbaikan signifikan yang dihadirkan melalui PP 28/2025 ini adalah integrasi sistem dimana semua sistem yang dikelola oleh kementerian/lembaga menjadi terpusat pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai antarmuka pengguna (front-end system).

Baca Juga :  Kalteng Bebas Zona Merah Rawan Pangan, Ini Penjelasan Badan Pangan Nasional

“Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha tidak akan kebingungan lagi untuk mengurus ke sistem yang mana, karena semua proses yang melibatkan pelaku usaha dilakukan melalui sistem OSS. Dalam hal ini, sistem OSS akan meneruskan data kepada sistem yang ada di kementerian/lembaga, namun hasil akhirnya tetap dikeluarkan di sistem OSS,” kata Sutoyo, Kamis (26/6).

Ia juga mengatakan, bentuk perbaikan lain yang signifikan adalah adanya kepastian hukum kepada pelaku usaha terutama mengenai proses bisnis dan jaminan kualitas layanan (service level agreement) dalam pengurusan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terutama pada Bab Persyaratan Dasar yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PP 28/2025 memberikan jangka waktu yang tepat dan jelas agar tidak membingungkan dan merugikan pelaku usaha.

Pada beberapa ketentuan, jaminan kualitas layanan (service level agreement) diberlakukan pengaturan fiktif positif, seperti dalam ketentuan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Buka Pameran dan Bazar Sembako Peringati Hari Jadi Karantina

“Selain penambahan dua bab baru, yaitu Persyaratan Dasar (Bab II) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (Bab IV), PP 28/2025 mengakomodasi beberapa sektor perizinan berusaha berbasis risiko yang sebelumnya belum terakomodasi, yaitu sektor ekonomi kreatif, sektor informasi geospasial, sektor ketenagakerjaan, sektor perkoperasian, sektor penanaman modal, sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan sektor lingkungan hidup,” jelas Sutoyo.

Sutoyo menambahkan dalam hal pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah melalui PP 28/2025 ini menetapkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU masuk ke dalam objek pengawasan.

Selain itu, pemerintah juga menambah pasal jenis sanksi administratif secara umum, yang mengacu pada UU Cipta Kerja, yaitu berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau pencabutan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan/atau PB UMKU.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/