30.5 C
Jakarta
Wednesday, June 25, 2025

Disbun Kalteng dan Dirjen Perkebunan Samakan Persepsi Kebijakan 20 Persen Plasma Masyarakat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadhana Badjuri. Bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI, di Kantor Disbun Kalteng, Rabu (25/6/2025).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi kinerja perizinan perusahaan perkebunan serta menyamakan persepsi terkait kebijakan 20 persen plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya dalam konteks replanting (peremajaan).

“Kita menyamakan persepsi terhadap peraturan dari Dirjenbun, terutama soal 20 persen untuk masyarakat dalam konteks replanting. Jika memang tidak ada alokasi lahan 20 persen tersebut, maka pembinaan lainnya seperti budidaya perikanan, pertanian, maupun kemitraan ekonomi kreatif tetap harus berjalan,” ujar Rizky.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan arahan Gubernur Kalteng dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa. Dinas Perkebunan, lanjut Rizky, berperan langsung menyentuh sektor yang berkaitan dengan prinsip 3P (People, Planet, Profit) untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Dorong Pelaku Usaha Terapkan Standar Mutu

“Kita mulai dari evaluasi kinerja perizinan perusahaan perkebunan, dan hasilnya adalah adanya satu pemahaman yang sama mengenai aturan dari Dirjen Perkebunan, khususnya terkait 20 persen tersebut,” jelasnya.

Rizky juga menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya turut memberikan masukan kepada Dirjen Perkebunan agar keberpihakan terhadap masyarakat bisa lebih diperjelas dalam implementasi aturan tersebut.

“Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat tidak tertinggal dan benar-benar mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka,” tandasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadhana Badjuri. Bertemu dengan pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian RI, di Kantor Disbun Kalteng, Rabu (25/6/2025).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi kinerja perizinan perusahaan perkebunan serta menyamakan persepsi terkait kebijakan 20 persen plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya dalam konteks replanting (peremajaan).

“Kita menyamakan persepsi terhadap peraturan dari Dirjenbun, terutama soal 20 persen untuk masyarakat dalam konteks replanting. Jika memang tidak ada alokasi lahan 20 persen tersebut, maka pembinaan lainnya seperti budidaya perikanan, pertanian, maupun kemitraan ekonomi kreatif tetap harus berjalan,” ujar Rizky.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan arahan Gubernur Kalteng dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa. Dinas Perkebunan, lanjut Rizky, berperan langsung menyentuh sektor yang berkaitan dengan prinsip 3P (People, Planet, Profit) untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Dorong Pelaku Usaha Terapkan Standar Mutu

“Kita mulai dari evaluasi kinerja perizinan perusahaan perkebunan, dan hasilnya adalah adanya satu pemahaman yang sama mengenai aturan dari Dirjen Perkebunan, khususnya terkait 20 persen tersebut,” jelasnya.

Rizky juga menegaskan, dalam pertemuan itu pihaknya turut memberikan masukan kepada Dirjen Perkebunan agar keberpihakan terhadap masyarakat bisa lebih diperjelas dalam implementasi aturan tersebut.

“Tujuan akhirnya adalah agar masyarakat tidak tertinggal dan benar-benar mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di sekitar mereka,” tandasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/