32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Sering Lihat Video BF, Berakhir di Penjara

SAMPIT – Orangtua mana yang tidak sedih dan marah mengetahui anak
gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi tanpa ada ikatan perkawinan sah. Adalah
AF (19) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap YS di salah satu desa di
Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Anehnya, pelaku mengaku lima kali
menyetubuhi korban, namun tidak sampai hamil. Tapi korban mengaku sudah terjadi
berkali-kali. Perbuatan ini terjadi, lantaran pelaku sering melihat blue film
(BF) alias video porno.

Peristiwa ini terjadi Rabu (24/7)
sekitar pukul 09.00 WIB. Karena tak terima, SS sebagai orangtua YS, melaporkan
kasus ini ke kepolisian. Sehingga polisi menangkap AF dan diproses secara
hukum.

Wakapolres Kotim Kompol Endro
Ariwibowo membenarkan kejadian ini. Menurut wakapolres, peristiwa ini bermula
pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, AF menjemput YS di sebuah
warung. Katanya di warung itu merupakan tempat keduanya sering bertemu selama
ini.

Saat itu, mereka sudah janjian. Korban
pun dibawa ke rumah AF. Sementara orangtua AF tidak ada di rumah. Setelah masuk
dalam rumah, keduanya mengobrol dan bersenda gurau. Katanya status keduanya
sedang pacaran. Namun tiba-tiba berlanjut ke ciuman, hingga terjadi hubungan
layaknya suami istri.

Baca Juga :  Rumah Tersangka Digeledah, 41 Barbuk Disita

“Persetubuhan layaknya suami
istri ini dilakukan sebanyak 3 kali. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantar korban
ke warung tempat mereka bertemu tadi. Namun saat pelaku mengantar korban untuk
pulang dan dibawa ke warung, pelaku malah diamankan beberapa orang laki-laki
yang ternyata dari laki-laki tersebut adalah ayah korban. Selanjutnya pelaku
diamankan dan ayah korban langsung mengantar pelaku ke kantor polisi untuk
diperiksa,” kata Endro Aribowo saat konferensi pers di Polres Kotim, Kamis
(25/7).

Kepada polisi, AF mengaku
persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. “Penuturan pelaku,
persetubuhan tersebut sudah yang kelima kalinya dilakukan dengan korban.
Anehnya, korban tidak hamil. Pelaku mengaku, dengan cara yang biasa dilihat di video
porno dan dari teman-temannya sehingga korban tidak hamil,” ungkapnya. “Seingat
pelaku hanya 5 kali saja, namun keterangan dari korban sudah berkali-kali aksi
tersebut dilakukan,” tambahnya.

Kasus ini, menurut wakapolres
masuk tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi status korban
masih sekolah. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju dan celana 4
lembar serta hasil visum. Adapun motif pelaku yakni menjanjikan kepada korban
bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua 'Tikus Kebun' di Manuhing Diringkus Tim Gabungan

Wakapolres pun mengingatkan
kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya, teman-temannya serta pacarnya.
“Sebab pergaulan saat ini sudah menjadi perhatian bersama. Petugas tidak mampu
untuk berada di setiap wilayah yang ada di Kotim ini. Artinya, peran serta
orangtua untuk melakukan pengecekan dan ke mana pun anaknya berada. Saya juga
mengharapkan, jika ada kejadian yang serupa agar masyarakat melaporkan kepada
petugas yang berwajib. Jangan takut. Sebab tindakan asusila terhadap anak di
bawah umur ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh masyarakat,”
pintanya.

Terkait kasus ini, polisi
menjerat AF dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun
2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Orangtua mana yang tidak sedih dan marah mengetahui anak
gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi tanpa ada ikatan perkawinan sah. Adalah
AF (19) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap YS di salah satu desa di
Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Anehnya, pelaku mengaku lima kali
menyetubuhi korban, namun tidak sampai hamil. Tapi korban mengaku sudah terjadi
berkali-kali. Perbuatan ini terjadi, lantaran pelaku sering melihat blue film
(BF) alias video porno.

Peristiwa ini terjadi Rabu (24/7)
sekitar pukul 09.00 WIB. Karena tak terima, SS sebagai orangtua YS, melaporkan
kasus ini ke kepolisian. Sehingga polisi menangkap AF dan diproses secara
hukum.

Wakapolres Kotim Kompol Endro
Ariwibowo membenarkan kejadian ini. Menurut wakapolres, peristiwa ini bermula
pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, AF menjemput YS di sebuah
warung. Katanya di warung itu merupakan tempat keduanya sering bertemu selama
ini.

Saat itu, mereka sudah janjian. Korban
pun dibawa ke rumah AF. Sementara orangtua AF tidak ada di rumah. Setelah masuk
dalam rumah, keduanya mengobrol dan bersenda gurau. Katanya status keduanya
sedang pacaran. Namun tiba-tiba berlanjut ke ciuman, hingga terjadi hubungan
layaknya suami istri.

Baca Juga :  Rumah Tersangka Digeledah, 41 Barbuk Disita

“Persetubuhan layaknya suami
istri ini dilakukan sebanyak 3 kali. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengantar korban
ke warung tempat mereka bertemu tadi. Namun saat pelaku mengantar korban untuk
pulang dan dibawa ke warung, pelaku malah diamankan beberapa orang laki-laki
yang ternyata dari laki-laki tersebut adalah ayah korban. Selanjutnya pelaku
diamankan dan ayah korban langsung mengantar pelaku ke kantor polisi untuk
diperiksa,” kata Endro Aribowo saat konferensi pers di Polres Kotim, Kamis
(25/7).

Kepada polisi, AF mengaku
persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka. “Penuturan pelaku,
persetubuhan tersebut sudah yang kelima kalinya dilakukan dengan korban.
Anehnya, korban tidak hamil. Pelaku mengaku, dengan cara yang biasa dilihat di video
porno dan dari teman-temannya sehingga korban tidak hamil,” ungkapnya. “Seingat
pelaku hanya 5 kali saja, namun keterangan dari korban sudah berkali-kali aksi
tersebut dilakukan,” tambahnya.

Kasus ini, menurut wakapolres
masuk tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Apalagi status korban
masih sekolah. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju dan celana 4
lembar serta hasil visum. Adapun motif pelaku yakni menjanjikan kepada korban
bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan menikahi korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua 'Tikus Kebun' di Manuhing Diringkus Tim Gabungan

Wakapolres pun mengingatkan
kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya, teman-temannya serta pacarnya.
“Sebab pergaulan saat ini sudah menjadi perhatian bersama. Petugas tidak mampu
untuk berada di setiap wilayah yang ada di Kotim ini. Artinya, peran serta
orangtua untuk melakukan pengecekan dan ke mana pun anaknya berada. Saya juga
mengharapkan, jika ada kejadian yang serupa agar masyarakat melaporkan kepada
petugas yang berwajib. Jangan takut. Sebab tindakan asusila terhadap anak di
bawah umur ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi seluruh masyarakat,”
pintanya.

Terkait kasus ini, polisi
menjerat AF dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun
2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru