25.1 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Seluruh Fraksi Sepakati Pendapat Wali Kota Terkait Raperda Inisiatif

PALANGKA RAYA-Dalam
sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi pendukung DPRD,
terhadap pendapat wali kota tentang pidato pengantar ketua DPRD mengenai tiga
buah raperda inisiatif DPRD setempat.

Juru bicara seluruh
fraksi DPRD Kota Palangka Raya Suhardi Lentam Nigam mengatakan, jika seluruh
fraksi yang ada telah sepakat untuk melakukan proses pembicaraan bersama untuk
menghasilkan materi jawaban, yang mampu merangkum secara keseluruhan mengenai
pendapat wali kota atas raperda tersebut.

Sebab pembentukan
produk hukum daerah bukanlah pekerjaan yang mudah, yang hanya menyusun pasal
dan ayat yang akan menjadi sebuah peraturan yang mengikat secara umum. Dan peraturan
daerah (Perda), merupakan amanat dari berjalannya sistem pemerintahan
desentralisasi dan penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca Juga :  Kenaikan PAD Dua Dinas Masih Berupa Metode, Tanpa Adanya Penjabaran

“Pemahaman dalam
pembentukan perda adalah harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan
yang baik dan ideal, dengan menerapkan asas formil dan asas materiilnya,” jelas
Suhardi.

Suhardi mengungkapkan, perkembangan
untuk ketiga raperda yakni raperda tentang keolahragaan, raperda tentang
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan raperda tentang pengendalian
penyakit demam berdarah dengue (DBD), secara umum telah disetujui oleh Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya

“Sebab Seluruh raperda
tersebut dinilai akan sesuai dengan kondisi yang berkembang di tengah
masyarakat saat ini,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Pihak dewanpun
mengapresiasi persetujuan pemko atas raperda inisiatif tersebut. Hal yang bersifat
teknis, akan segera ditindak lanjuti pada forum pembahasan raperda untuk bisa
bertukar gagasan dan pemikiran.

Baca Juga :  Komisi C Dorong Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

“Harapan kami adalah
agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, baik dari segi substansi
materi maupun dari segi mekanisme pembentukannya,” kata Suhardi. (ari)

PALANGKA RAYA-Dalam
sidang paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi pendukung DPRD,
terhadap pendapat wali kota tentang pidato pengantar ketua DPRD mengenai tiga
buah raperda inisiatif DPRD setempat.

Juru bicara seluruh
fraksi DPRD Kota Palangka Raya Suhardi Lentam Nigam mengatakan, jika seluruh
fraksi yang ada telah sepakat untuk melakukan proses pembicaraan bersama untuk
menghasilkan materi jawaban, yang mampu merangkum secara keseluruhan mengenai
pendapat wali kota atas raperda tersebut.

Sebab pembentukan
produk hukum daerah bukanlah pekerjaan yang mudah, yang hanya menyusun pasal
dan ayat yang akan menjadi sebuah peraturan yang mengikat secara umum. Dan peraturan
daerah (Perda), merupakan amanat dari berjalannya sistem pemerintahan
desentralisasi dan penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca Juga :  Kenaikan PAD Dua Dinas Masih Berupa Metode, Tanpa Adanya Penjabaran

“Pemahaman dalam
pembentukan perda adalah harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan
yang baik dan ideal, dengan menerapkan asas formil dan asas materiilnya,” jelas
Suhardi.

Suhardi mengungkapkan, perkembangan
untuk ketiga raperda yakni raperda tentang keolahragaan, raperda tentang
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan raperda tentang pengendalian
penyakit demam berdarah dengue (DBD), secara umum telah disetujui oleh Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya

“Sebab Seluruh raperda
tersebut dinilai akan sesuai dengan kondisi yang berkembang di tengah
masyarakat saat ini,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Pihak dewanpun
mengapresiasi persetujuan pemko atas raperda inisiatif tersebut. Hal yang bersifat
teknis, akan segera ditindak lanjuti pada forum pembahasan raperda untuk bisa
bertukar gagasan dan pemikiran.

Baca Juga :  Komisi C Dorong Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

“Harapan kami adalah
agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, baik dari segi substansi
materi maupun dari segi mekanisme pembentukannya,” kata Suhardi. (ari)

Terpopuler

Artikel Terbaru