33.9 C
Jakarta
Thursday, May 29, 2025

Kotim Raih Nilai Tertinggi Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 se Kalteng

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memperbaiki tata kelola regulasi daerah membuahkan hasil.

Daerah ini meraih nilai tertinggi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 Se-Kalimantan Tengah, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan berbasis hukum.

Bupati Kotim Halikinnor menyambut penghargaan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintahan dan mitra vertikal, terutama dalam mendorong regulasi yang berkualitas dan tidak tumpang tindih.

“Kami menyadari bahwa regulasi yang baik adalah fondasi dari pemerintahan yang efektif. Karena itu, Pemkab Kotim berkomitmen terus melakukan harmonisasi setiap aturan agar pelayanan publik berjalan optimal dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” ujar Halikinnor, Jum’at (23/5).

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Anggaran, Masing-masing Pustu Dibantu Rp5 Juta

Penghargaan IRH diserahkan dalam Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Palangka Raya oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr Muhammad Mufid. Penilaian melibatkan sejumlah aspek, mulai dari koordinasi harmonisasi regulasi, deregulasi aturan yang tidak relevan, penyederhanaan regulasi, hingga peningkatan kompetensi legal drafter.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, yang menerima langsung penghargaan tersebut, menegaskan bahwa capaian ini menjadi pelecut untuk terus berbenah.

“Ini bukan akhir, justru awal dari kerja yang lebih serius. Penghargaan ini bukti bahwa komitmen kami di bidang hukum mulai menunjukkan hasil,” ucapnya.

Pintar menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai skema lanjutan, termasuk penyederhanaan produk hukum dan penguatan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan ASN Kotim Gotong Royong Bersihkan Venue Porprov

Ia juga mengapresiasi pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng selama ini. Sementara itu, Dr Mufi d menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Pemkab Kotim dalam menjalankan reformasi hukum.

“Capaian ini menunjukkan bahwa ketika daerah serius menata regulasi, hasilnya nyata. Kami harap ini bisa jadi inspirasi bagi kabupaten lain di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

IRH sendiri merupakan instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mengukur efektivitas reformasi hukum daerah dalam kerangka Reformasi Birokrasi. Nilai tinggi menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan hukum nasional, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. (mif/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memperbaiki tata kelola regulasi daerah membuahkan hasil.

Daerah ini meraih nilai tertinggi dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 Se-Kalimantan Tengah, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan berbasis hukum.

Bupati Kotim Halikinnor menyambut penghargaan ini dengan penuh rasa syukur. Ia menyebut keberhasilan tersebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintahan dan mitra vertikal, terutama dalam mendorong regulasi yang berkualitas dan tidak tumpang tindih.

“Kami menyadari bahwa regulasi yang baik adalah fondasi dari pemerintahan yang efektif. Karena itu, Pemkab Kotim berkomitmen terus melakukan harmonisasi setiap aturan agar pelayanan publik berjalan optimal dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” ujar Halikinnor, Jum’at (23/5).

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Anggaran, Masing-masing Pustu Dibantu Rp5 Juta

Penghargaan IRH diserahkan dalam Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Palangka Raya oleh Kepala Divisi Peraturan Perundangundangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr Muhammad Mufid. Penilaian melibatkan sejumlah aspek, mulai dari koordinasi harmonisasi regulasi, deregulasi aturan yang tidak relevan, penyederhanaan regulasi, hingga peningkatan kompetensi legal drafter.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, yang menerima langsung penghargaan tersebut, menegaskan bahwa capaian ini menjadi pelecut untuk terus berbenah.

“Ini bukan akhir, justru awal dari kerja yang lebih serius. Penghargaan ini bukti bahwa komitmen kami di bidang hukum mulai menunjukkan hasil,” ucapnya.

Pintar menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai skema lanjutan, termasuk penyederhanaan produk hukum dan penguatan akses bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ratusan ASN Kotim Gotong Royong Bersihkan Venue Porprov

Ia juga mengapresiasi pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng selama ini. Sementara itu, Dr Mufi d menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi Pemkab Kotim dalam menjalankan reformasi hukum.

“Capaian ini menunjukkan bahwa ketika daerah serius menata regulasi, hasilnya nyata. Kami harap ini bisa jadi inspirasi bagi kabupaten lain di Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

IRH sendiri merupakan instrumen yang digunakan pemerintah pusat untuk mengukur efektivitas reformasi hukum daerah dalam kerangka Reformasi Birokrasi. Nilai tinggi menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan hukum nasional, sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat. (mif/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru