PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balapan liar di Palangka Raya membuat warga resah.
Menanggapi kondisi ini, Satlantas Polresta Palangka Raya langsung bergerak melakukan sosialisasi kepada masyarakat demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kalimantan Tengah.
Kegiatan sosialisasi digelar di kawasan Jalan Pangrango, Jumat (23/5/2025). Petugas menyampaikan langsung imbauan kepada para pengendara dan warga sekitar tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari dua pelanggaran tersebut.
Selain menimbulkan kebisingan, knalpot brong dan aksi balap liar juga kerap menjadi pemicu kecelakaan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas AKP Egidio Sumilat menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa balapan liar dan knalpot brong bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kedua pelanggaran tersebut meresahkan warga dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat bisa lebih peduli terhadap aturan lalu lintas,” lanjut Egidio.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Polresta Palangka Raya memastikan kegiatan preventif terus dilakukan di sejumlah titik rawan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman. (ndo)