26.5 C
Jakarta
Thursday, May 22, 2025

Tim DPR RI Kaji Pelaksanaan UU Anti Diskriminasi di Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tempat kunjungan kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Rabu (21/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi penerapan UU tersebut di tingkat daerah dan berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol dengan diskusi interaktif dari kedua pihak.

Dipimpin oleh Turi Handayani dan didampingi sejumlah anggota, Tim Pemantau disambut oleh jajaran Kesbangpol Kalteng, termasuk Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf, Kabid Ekososbud, Agama dan Ormas Yohani Eveline J., serta Analis Kebijakan Ahli Muda Feni C. Utami. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI untuk memastikan pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 berjalan efektif di daerah.

Baca Juga :  Dengarkan Hasil Reses Dewan, Habib: Kita Akan Akomodasi Aspirasi Masya

Dalam sambutannya, Edy Yusuf mengapresiasi kunjungan tersebut sekaligus menegaskan dukungan Kesbangpol terhadap UU ini sebagai langkah penting dalam menjaga keharmonisan sosial serta menghindari diskriminasi berbasis ras dan etnis. Menurutnya, momentum ini juga membuka peluang memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Tim Pemantau, Turi Handayani, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dan berharap pertemuan ini menghasilkan masukan konkret dari wilayah guna dijadikan bahan evaluasi bagi DPR RI dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

Diskusi menggarisbawahi kebutuhan pembaruan UU No. 40 Tahun 2008 agar lebih aplikatif dan responsif terhadap dinamika diskriminasi terkini. Saat ini, UU tersebut masih bersifat normatif dan kurang spesifik dalam menyelesaikan kasus diskriminasi yang terjadi di lapangan.

Kesbangpol Kalteng juga menekankan pentingnya penguatan peran KOMNAS HAM sebagai sektor utama dalam pelaksanaan UU ini. Evaluasi terhadap jangkauan peran KOMNAS HAM hingga ke tingkat daerah menjadi fokus pembahasan bersama Tim Pemantau.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jadi Pelaku Pembangunan

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan UU serta mendorong kerja sama antar berbagai pihak.

“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar memberikan arahan kebijakan yang lebih konkret dan efektif dalam pencegahan diskriminasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Pertemuan diakhiri dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis semakin kuat demi mewujudkan masyarakat inklusif, adil, serta menjunjung tinggi keberagaman di Kalimantan Tengah maupun secara nasional. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tempat kunjungan kerja Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Rabu (21/5/2025).

Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi penerapan UU tersebut di tingkat daerah dan berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol dengan diskusi interaktif dari kedua pihak.

Dipimpin oleh Turi Handayani dan didampingi sejumlah anggota, Tim Pemantau disambut oleh jajaran Kesbangpol Kalteng, termasuk Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf, Kabid Ekososbud, Agama dan Ormas Yohani Eveline J., serta Analis Kebijakan Ahli Muda Feni C. Utami. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Komisi XIII DPR RI untuk memastikan pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 berjalan efektif di daerah.

Baca Juga :  Dengarkan Hasil Reses Dewan, Habib: Kita Akan Akomodasi Aspirasi Masya

Dalam sambutannya, Edy Yusuf mengapresiasi kunjungan tersebut sekaligus menegaskan dukungan Kesbangpol terhadap UU ini sebagai langkah penting dalam menjaga keharmonisan sosial serta menghindari diskriminasi berbasis ras dan etnis. Menurutnya, momentum ini juga membuka peluang memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Tim Pemantau, Turi Handayani, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dan berharap pertemuan ini menghasilkan masukan konkret dari wilayah guna dijadikan bahan evaluasi bagi DPR RI dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

Diskusi menggarisbawahi kebutuhan pembaruan UU No. 40 Tahun 2008 agar lebih aplikatif dan responsif terhadap dinamika diskriminasi terkini. Saat ini, UU tersebut masih bersifat normatif dan kurang spesifik dalam menyelesaikan kasus diskriminasi yang terjadi di lapangan.

Kesbangpol Kalteng juga menekankan pentingnya penguatan peran KOMNAS HAM sebagai sektor utama dalam pelaksanaan UU ini. Evaluasi terhadap jangkauan peran KOMNAS HAM hingga ke tingkat daerah menjadi fokus pembahasan bersama Tim Pemantau.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jadi Pelaku Pembangunan

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun, menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan UU serta mendorong kerja sama antar berbagai pihak.

“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar memberikan arahan kebijakan yang lebih konkret dan efektif dalam pencegahan diskriminasi di tingkat daerah,” ujarnya.

Pertemuan diakhiri dengan harapan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis semakin kuat demi mewujudkan masyarakat inklusif, adil, serta menjunjung tinggi keberagaman di Kalimantan Tengah maupun secara nasional. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/