PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Para pengemudi ojek daring (ojol) di Palangka Raya mendapat penyuluhan hukum dari Seksi Hukum Polresta setempat, Selasa (20/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, mereka diimbau tidak membawa senjata tajam (sajam) maupun benda berbahaya lainnya selama bekerja di lapangan.
Penyuluhan digelar di Pangkalan Gojek Jalan Garuda. Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata api, amunisi, bahan peledak, serta sajam. Materi diberikan secara komunikatif agar mudah dipahami peserta.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasikum Iptu Tumijan, menjelaskan bahwa pemahaman terhadap hukum merupakan langkah awal dalam pencegahan tindak pidana.
“Selain menekan angka pelanggaran, penyuluhan ini juga membangun kerja sama yang positif antara warga dan aparat dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” ujarnya, Selasa (20/5).
Menurut Iptu Tumijan, edukasi seperti ini penting mengingat potensi risiko yang bisa dihadapi pengemudi ojol saat menjalankan tugas, terutama ketika berada di situasi rawan. Ia juga mengimbau agar mereka tak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari peserta. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan sepanjang sesi berlangsung.
Beberapa bahkan berharap kegiatan serupa rutin dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Tak hanya menyampaikan aturan, kegiatan ini juga membangun kedekatan antara aparat dan warga.
“Dengan pendekatan yang humanis, diharapkan tumbuh rasa percaya dan kemitraan yang kuat dalam menjaga ketertiban bersama,” tambahnya.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan Seksi Hukum Polresta Palangka Raya dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas. (ndo)