PROKALTENG.CO– Kabar baik akhirnya kembali datang untuk masyarakat penerima bantuan sosial. Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran bansos cair di bulan Mei 2025 ini.
Nantinya, pencairan dana bansos akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diberikan kepada warga terdaftar sebagai penerima manfaat dari Kemensos.
PKH sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Sementara BPNT hanya untuk kebutuhan pangan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan penyaluran bansos cair di triwulan kedua akan dimulai pekan ketiga Mei 2025.
Adapun bansos triwulan kedua yang akan disalurkan berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode April, Mei, Juni 2025.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan, penyaluran bansos triwulan kedua akan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Alhamdulillah, penyaluran mudah-mudahan di minggu ke-3 bulan Mei ini sudah kita mulai untuk triwulan ke-2,” kata Mensos Saifullah Yusuf, dikutip dari laman Kemensos.
Namun dimungkinkan ada perubahan daftar penerima bansos.
Mengingat, sebelumnya Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos tersebut.
“Ada beberapa warga yang dulu menerima bantuan, kini tidak lagi karena adanya pemutakhiran data. Begitupun sebaliknya, ada warga baru yang masuk sebagai penerima,” ujarnya.
Berikut Besaran Bantuan PKH dan BPNT :
Cara cek bansos Mei 2025
Untuk mengetahui sebagai penerima atau tidak, pertama, akses lamanhttps://cekbansos.kemensos.go.id/
Lalu, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan
Masukkan pula nama penerima manfaat sesuai KTP. Kemudian isikan huruf kode yang tertera dalam kotak kode (captcha)
Klik tombol ‘Cari Data’. Setelah itu, sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Besaran bantuan PKH
Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun)
Siswa SD/Sederajat: Rp 225.000 per tahap (Rp 900.000 per tahun)
Siswa SMP/Sederajat: Rp 375.000 per tahap (Rp 1.500.000 per tahun)
Siswa SMA/Sederajat: Rp 500.000 per tahap (Rp 2.000.000 per tahun)
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
Lanjut Usia: Rp 600.000 per tahap (Rp 2.400.000 per tahun)
(jpg)