32.8 C
Jakarta
Thursday, May 1, 2025

Siti Nafsiah Prihatin atas Longsor di Marapit, Minta Tambang Diawasi Ketat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada 29 April 2025.

Tragedi ini menelan korban jiwa sebanyak empat orang warga dan menjadi sorotan serius terkait keselamatan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Melalui pernyataan resminya pada Kamis (1/5), Siti Nafsiah menegaskan bahwa kejadian ini mencerminkan tingginya risiko dalam kegiatan pertambangan yang tidak mengindahkan standar keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, dan pengawasan teknis.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kapuas Tengah dan Kalteng secara umum, agar memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dijalankan secara legal dan berada di bawah pengawasan instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Keterampilan SDM Lokal

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tanah longsor yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada 29 April 2025, yang telah mengakibatkan empat orang warga masyarakat meninggal dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi yang berisiko tinggi seperti tambang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan teknis, edukasi, serta pembinaan kepada masyarakat di wilayah potensi tambang agar aktivitas berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada 29 April 2025.

Tragedi ini menelan korban jiwa sebanyak empat orang warga dan menjadi sorotan serius terkait keselamatan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Melalui pernyataan resminya pada Kamis (1/5), Siti Nafsiah menegaskan bahwa kejadian ini mencerminkan tingginya risiko dalam kegiatan pertambangan yang tidak mengindahkan standar keselamatan kerja, tata kelola lingkungan, dan pengawasan teknis.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kapuas Tengah dan Kalteng secara umum, agar memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dijalankan secara legal dan berada di bawah pengawasan instansi teknis yang berwenang.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Keterampilan SDM Lokal

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tanah longsor yang terjadi di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada 29 April 2025, yang telah mengakibatkan empat orang warga masyarakat meninggal dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kegiatan ekonomi yang berisiko tinggi seperti tambang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan teknis, edukasi, serta pembinaan kepada masyarakat di wilayah potensi tambang agar aktivitas berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/