PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan investasi melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko.
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko di Swiss-Belhotel Danum, Rabu (23/4), yang diikuti 120 pelaku usaha dari berbagai sektor.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden, yang mewakili Plt. Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung.
Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha dibekali pemahaman mengenai proses perizinan dan pengawasan dengan pendekatan risiko untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan efisien di wilayah Kalteng.
Dalam sambutannya, Herson menegaskan bahwa pemerintah telah mengadopsi pendekatan perizinan berbasis risiko, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Konsep trust but verify menjadi prinsip utama. Mekanisme disederhanakan, namun pelaksanaan usaha tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Herson juga menyoroti kemudahan yang ditawarkan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara daring, dengan klasifikasi risiko usaha mulai dari rendah hingga tinggi, sesuai ketentuan dalam PP No. 5 Tahun 2021.
“Dengan klasifikasi risiko tersebut, proses penerbitan izin menjadi lebih efisien dan akuntabel, sekaligus mendukung pencatatan realisasi investasi yang transparan,” tambahnya.
Ia berharap melalui bimtek ini, para peserta memahami alur perizinan, mulai dari syarat hingga implementasi OSS-RBA yang terintegrasi dengan kementerian dan lembaga teknis terkait.
“Kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi perizinan sangat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Herson.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris mewakili Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo, Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo, serta sejumlah narasumber. (hfz)