31.8 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Dilaporkan Gogo-Helo ke DKPP, Satriadi : Kami Siap Menjalankan Sidang dan Memberikan Keterangan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COโ€“ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu menyusul keputusan Bawaslu yang menyatakan pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastrajaya (Agi-Saja) tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Batara.

Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa mengatakan tidak mengetahui persis soal adanya laporan tersebut. Ia mengaku membaca dan mendengar kabar itu dari beberapa pemberitaan.

โ€œSaya memang dengar informasi itu, bahwa kami akan dilaporkan, tetapi detailnya saya tidak tahu persis,โ€ kata Adam, Selasa (8/4).

Baca Juga :  Cawapres Gibran ke Jambi, TKN Apresiasi Sambutan dan Dukungan Rakyat

Meski demikian, Adam menghargai upaya hukum yang dilakukan tim pasangan calon (paslon) 01 itu. Menurutnya hal itu merupakan hak paslon, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

โ€œKami dari Bawaslu Barito Utara mempersilakan pihak-pihak yangg merasa tidak puas untuk mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan sesuai aturan,โ€ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menghormati dan memaklumi langkah hukum dari tim Gogo-Helo.

โ€œKami siap apabila harus menjalankan sidang di DKPP. Bersama komisioner lain, kami akan memberikan keterangan yang diperlukan,โ€ tegas Satriadi.

Terpisah, Rusdi Agus Susanto selaku kuasa hukum pasangan Gogo-Helo mengatakan, laporan ke DKPP sudah dilakukan pihaknya. Ia memastikan data tersebut sudah masuk. โ€œData sudah masuk (27 Maret). Mengenai detail, nanti saya kabarkan,โ€ terang Rusdi. (irj/ala/kpg)

Baca Juga :  TKN: Kelebihan Gibran saat Debat Mampu Berikan Contoh yang Relevan

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COโ€“ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan itu menyusul keputusan Bawaslu yang menyatakan pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastrajaya (Agi-Saja) tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Batara.

Ketua Bawaslu Batara Adam Parawansa mengatakan tidak mengetahui persis soal adanya laporan tersebut. Ia mengaku membaca dan mendengar kabar itu dari beberapa pemberitaan.

โ€œSaya memang dengar informasi itu, bahwa kami akan dilaporkan, tetapi detailnya saya tidak tahu persis,โ€ kata Adam, Selasa (8/4).

Baca Juga :  Cawapres Gibran ke Jambi, TKN Apresiasi Sambutan dan Dukungan Rakyat

Meski demikian, Adam menghargai upaya hukum yang dilakukan tim pasangan calon (paslon) 01 itu. Menurutnya hal itu merupakan hak paslon, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

โ€œKami dari Bawaslu Barito Utara mempersilakan pihak-pihak yangg merasa tidak puas untuk mengambil langkah-langkah yang dimungkinkan sesuai aturan,โ€ ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menghormati dan memaklumi langkah hukum dari tim Gogo-Helo.

โ€œKami siap apabila harus menjalankan sidang di DKPP. Bersama komisioner lain, kami akan memberikan keterangan yang diperlukan,โ€ tegas Satriadi.

Terpisah, Rusdi Agus Susanto selaku kuasa hukum pasangan Gogo-Helo mengatakan, laporan ke DKPP sudah dilakukan pihaknya. Ia memastikan data tersebut sudah masuk. โ€œData sudah masuk (27 Maret). Mengenai detail, nanti saya kabarkan,โ€ terang Rusdi. (irj/ala/kpg)

Baca Juga :  TKN: Kelebihan Gibran saat Debat Mampu Berikan Contoh yang Relevan

 

Terpopuler

Artikel Terbaru