26.3 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Laporan Money Politik Pilkada Barito Utara Kandas di Bawaslu Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan money politik dalam Pilkada Barito Utara yang menyeret Pasangan Calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja) berakhir tanpa bukti pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan hasil kajian terhadap laporan itu telah rampung.

“Statusnya sudah keluar, hasilnya tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Terlapor dalam laporan ini adalah AGI-Saja,” ujar Satriadi, Kamis (27/3).

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu harus didukung bukti kuat. Pelapor wajib menunjukkan bahwa pihak terlapor benar-benar melakukan pelanggaran.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, tidak ditemukan bukti yang mengarah langsung kepada pasangan calon terkait dugaan money politik tersebut.

Baca Juga :  4 Program Gibran: Dana Abadi Pesantren, KIS Lansia, Kredit Start Up, Kartu Anak Sehat

“Dari beberapa saksi yang ditanyakan, tidak ada bukti yang mengarah langsung ke pasangan calon, termasuk dari keterangan saksi yang diajukan,” jelasnya.

Laporan yang diajukan mencakup dugaan money politik dan pelanggaran administrasi. Namun, hasil kajian Bawaslu menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk menetapkan adanya pelanggaran pemilihan. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dugaan money politik dalam Pilkada Barito Utara yang menyeret Pasangan Calon (Paslon) Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-Saja) berakhir tanpa bukti pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan hasil kajian terhadap laporan itu telah rampung.

“Statusnya sudah keluar, hasilnya tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Terlapor dalam laporan ini adalah AGI-Saja,” ujar Satriadi, Kamis (27/3).

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran pemilu harus didukung bukti kuat. Pelapor wajib menunjukkan bahwa pihak terlapor benar-benar melakukan pelanggaran.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, tidak ditemukan bukti yang mengarah langsung kepada pasangan calon terkait dugaan money politik tersebut.

Baca Juga :  4 Program Gibran: Dana Abadi Pesantren, KIS Lansia, Kredit Start Up, Kartu Anak Sehat

“Dari beberapa saksi yang ditanyakan, tidak ada bukti yang mengarah langsung ke pasangan calon, termasuk dari keterangan saksi yang diajukan,” jelasnya.

Laporan yang diajukan mencakup dugaan money politik dan pelanggaran administrasi. Namun, hasil kajian Bawaslu menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk menetapkan adanya pelanggaran pemilihan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/