25.9 C
Jakarta
Tuesday, February 4, 2025

Soal Efek Larangan Pengecer LPG 3 Kg, Bahlil Akui Kesalahannya

PROKALTENG.CO-Efek yang ditimbulkan dari kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, kebijakan itu merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Maka itu, Bahlil meminta, agar permasalaha itu tidak diperpanjang lagi. Karena, itu merupakan kesalahannya.

“Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Ketua Umum Golkar ini meminta, agar polemik LPG 3 Kg tidak dikaitkan dengan siapa pun. Dia mengatakan, Kementerian ESDM akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan penataan subsidi gas tersebut.

“Udahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Dia menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di eceran dipersiapkan sejak 2023. Kebijakan dibuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya oknum pengecer.

“Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” katanya.(fin)

PROKALTENG.CO-Efek yang ditimbulkan dari kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, kebijakan itu merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Maka itu, Bahlil meminta, agar permasalaha itu tidak diperpanjang lagi. Karena, itu merupakan kesalahannya.

“Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, jadi kesalahan kami kalau itu ada salah. Kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Ketua Umum Golkar ini meminta, agar polemik LPG 3 Kg tidak dikaitkan dengan siapa pun. Dia mengatakan, Kementerian ESDM akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan penataan subsidi gas tersebut.

“Udahlah, kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar SMEstaTalk, BRI Persiapkan UMKM Indonesia Tembus Pasar Global

Dia menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di eceran dipersiapkan sejak 2023. Kebijakan dibuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya oknum pengecer.

“Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” katanya.(fin)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/