31.7 C
Jakarta
Saturday, March 15, 2025

APBN Fasilitasi Bantuan Benih Jagung

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pengembangan jagung untuk mencapai swasembada pangan, di tanam di atas lahan seluas 257,5 hektare. Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, dalam mengembangkan tanaman tersebut terdapat 11 kelompok tani yang mendapat fasiltasi bantuan benih dari APBN tahun 2025.

“Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat di bidang pertanian untuk pengembangan tanaman jagung. Kami tegaskan kembali untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sebagaimana surat Kementerian Pertanian,” ungkap Nunu.

Adapun lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan (perkebunan inti), kebutuhan benih dan sarana produksi lainnya dipenuhi oleh masingmasing perusahaan melalui mekanisme CSR, kemitraan, swadaya atau mekanisme lainnya.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Beasiswa

Nunu menjelaskan, kriteria lahan untuk penanaman dua komoditas tanaman jagung yaitu kriteria sawah, lahan kering/ladang, lahan kehutanan (perhutani, inhutani, perhutanan sosial), lahan perkebunan (swasta, bumn, rakyat), tegalan, eks tambang, lahan di sekitar bendungan/daerah irigasi.

Lahan/tanah milik lembaga pemerintah seperti milik tni, polri, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, sekolah, pemerintah daerah yang belum/tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, lahan/tanah milik lembaga nonpemerintah seperti lahan milik yayasan, pesantren, gereja, koperasi berbadan hukum, lembaga masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya yang belum/ tidak dimanfaatkan. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Pengembangan jagung untuk mencapai swasembada pangan, di tanam di atas lahan seluas 257,5 hektare. Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, dalam mengembangkan tanaman tersebut terdapat 11 kelompok tani yang mendapat fasiltasi bantuan benih dari APBN tahun 2025.

“Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat di bidang pertanian untuk pengembangan tanaman jagung. Kami tegaskan kembali untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sebagaimana surat Kementerian Pertanian,” ungkap Nunu.

Adapun lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan (perkebunan inti), kebutuhan benih dan sarana produksi lainnya dipenuhi oleh masingmasing perusahaan melalui mekanisme CSR, kemitraan, swadaya atau mekanisme lainnya.

Baca Juga :  Dewan Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Beasiswa

Nunu menjelaskan, kriteria lahan untuk penanaman dua komoditas tanaman jagung yaitu kriteria sawah, lahan kering/ladang, lahan kehutanan (perhutani, inhutani, perhutanan sosial), lahan perkebunan (swasta, bumn, rakyat), tegalan, eks tambang, lahan di sekitar bendungan/daerah irigasi.

Lahan/tanah milik lembaga pemerintah seperti milik tni, polri, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, sekolah, pemerintah daerah yang belum/tidak dimanfaatkan.

Selanjutnya, lahan/tanah milik lembaga nonpemerintah seperti lahan milik yayasan, pesantren, gereja, koperasi berbadan hukum, lembaga masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya yang belum/ tidak dimanfaatkan. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru