28.6 C
Jakarta
Sunday, January 19, 2025

Kasus Asusila! Kakak Kelas Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Pelaku Memaksa Para Korban

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), menetapkan seorang pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah adik kelasnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diterima polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (16/1) lalu.

Laporan terkait kasus ini diterima Polres Kotim pada Selasa (14/1) malam, setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini melibatkan korban yang juga santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) khusus laki-laki di Kota Sampit.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan kakak kelas para korban diketahui telah melakukan perbuatan asusila sejak Oktober 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu, paksaan, hingga intimidasi untuk memaksa para korban mengikuti keinginannya.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Kapolres menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi. Termasuk tujuh korban yang mengaku menjadi sasaran perbuatan pelaku. Barang bukti yang relevan juga telah diamankan untuk memperkuat kasus ini.

“Penyelidikan terus berlanjut. Kami memastikan proses hukum berjalan dengan adil bagi para korban, sekaligus memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma mereka,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah santri yang jadi korban berani bercerita kepada orang tua dan pengasuh, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Penyelidikan yang cepat dilakukan Polres Kotim dan menetapkan tersangka serta menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah bertindak cepat sejak laporan pertama diterima. Penangkapan pelaku adalah upaya kami memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Lecehkan 17 Anak, Ibu Muda Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Untuk mendukung pemulihan korban, Polres Kotim berkoordinasi dengan Dinas PPPA serta menggandeng Biro SDM Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan layanan trauma healing.

Sementara itu, ketua lembaga pendidikan terkait, M, mengatakan, bahwa R dikenal sebagai anak yang pendiam. Menurutnya, tidak ada tingkah laku yang mencurigakan dari tersangka. “Dia anaknya pendiam. Tidak ada yang aneh-aneh dari kesehariannya,” kata M saat ditemui Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Kamis (17/1) sore.

Sejauh ini, lembaga pendidikan yang ia pimpin selalu mengajarkan nilai-nilai sesuai pembalajaran agama. Ia menyayangkan perbuatan pelaku yang melanggar hukum agama. Pelaku kini telah dikeluarkan dari lembaga pendidikan itu.

“Kami menyayangkan perbuatan itu. Karena kami selalu mengajarkan hal-hal yang diatur dalam agama,” ungkapnya. (mif/ens/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), menetapkan seorang pemuda berinisial R (18) sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah adik kelasnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti terkait laporan yang diterima polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana asusila yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan,” kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (16/1) lalu.

Laporan terkait kasus ini diterima Polres Kotim pada Selasa (14/1) malam, setelah orang tua salah satu korban melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini melibatkan korban yang juga santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) khusus laki-laki di Kota Sampit.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang merupakan kakak kelas para korban diketahui telah melakukan perbuatan asusila sejak Oktober 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan bujuk rayu, paksaan, hingga intimidasi untuk memaksa para korban mengikuti keinginannya.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Kapolres menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi. Termasuk tujuh korban yang mengaku menjadi sasaran perbuatan pelaku. Barang bukti yang relevan juga telah diamankan untuk memperkuat kasus ini.

“Penyelidikan terus berlanjut. Kami memastikan proses hukum berjalan dengan adil bagi para korban, sekaligus memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma mereka,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah santri yang jadi korban berani bercerita kepada orang tua dan pengasuh, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Penyelidikan yang cepat dilakukan Polres Kotim dan menetapkan tersangka serta menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah bertindak cepat sejak laporan pertama diterima. Penangkapan pelaku adalah upaya kami memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Lecehkan 17 Anak, Ibu Muda Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Untuk mendukung pemulihan korban, Polres Kotim berkoordinasi dengan Dinas PPPA serta menggandeng Biro SDM Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan layanan trauma healing.

Sementara itu, ketua lembaga pendidikan terkait, M, mengatakan, bahwa R dikenal sebagai anak yang pendiam. Menurutnya, tidak ada tingkah laku yang mencurigakan dari tersangka. “Dia anaknya pendiam. Tidak ada yang aneh-aneh dari kesehariannya,” kata M saat ditemui Kalteng Pos (Grup prokalteng.co), Kamis (17/1) sore.

Sejauh ini, lembaga pendidikan yang ia pimpin selalu mengajarkan nilai-nilai sesuai pembalajaran agama. Ia menyayangkan perbuatan pelaku yang melanggar hukum agama. Pelaku kini telah dikeluarkan dari lembaga pendidikan itu.

“Kami menyayangkan perbuatan itu. Karena kami selalu mengajarkan hal-hal yang diatur dalam agama,” ungkapnya. (mif/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/