PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Beras Talun Koyem kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada Kamis (19/12/2024) dan dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Hery Jhon S.
Menurut Gunawan, pendaftaran produk Sumber Daya Alam (SDA) sebagai Indikasi Geografis sangat penting untuk melindungi produk unggulan daerah dari potensi penyalahgunaan atau pemalsuan. Selain itu, pendaftaran ini bertujuan untuk mempromosikan produk tersebut sebagai bagian dari identitas budaya dan alam daerah setempat.
“Dengan terbitnya sertifikat IG ini, Beras Talun Koyem resmi menjadi Indikasi Geografis Kabupaten Barito Utara. Kami berharap pemerintah daerah dapat terus mengembangkan penanaman dan pelestarian Beras Talun Koyem,” ujar Gunawan usai menyerahkan sertifikat.
Dengan penetapan Beras Talun Koyem sebagai IG, Kalimantan Tengah kini memiliki dua produk IG, setelah sebelumnya pada tahun 2022, Beras Siam Epang dari Kabupaten Kotawaringin Timur juga terdaftar sebagai IG.
Hery Jhon S, Plt. Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kemenkumham Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa sertifikat ini menjadi amanah baru bagi pemerintah daerah untuk terus mengembangkan penanaman serta menjaga kualitas Beras Talun Koyem, yang kini memiliki ciri khas yang membedakannya dari beras di daerah lain.
“Ini adalah tanggung jawab besar kami. Dengan terdaftarnya Beras Talun Koyem, kami akan berusaha mempertahankan kualitas dan ciri khas produk ini,” ungkapnya.
Provinsi Kalimantan Tengah, yang kaya akan potensi SDA, diharapkan dapat semakin banyak produk unggulannya yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Hal ini akan memperluas jangkauan produk-produk lokal yang dapat dikenal di pasar nasional maupun internasional. (tim)