31.2 C
Jakarta
Thursday, December 19, 2024

Dishub Kalteng Tegakkan Hukum Angkutan Barang untuk Cegah Kecelakaan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat upaya keselamatan lalu lintas dengan melaksanakan Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di ruas jalan Bawan – Kuala Kurun pada 11 hingga 16 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan fatal yang melibatkan angkutan barang.

Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar aturan menjadi fokus utama.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,” ujar Ikhsan, Senin (16/12/2024).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Kepala Dislutkan Kalteng Lantik Pejabat Fungsional Pranata Humas

Selama pengawasan, beberapa pelanggaran ditemukan, seperti kendaraan yang tidak memiliki KIR, SIM, atau STNK yang tidak berlaku, serta angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan. Selain itu, kendaraan Fuso yang beroperasi di kelas jalan III juga teridentifikasi, padahal seharusnya beroperasi di jalan kelas I.

“Sejauh ini, kami sudah menindak 38 truk yang melanggar aturan. Kami memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga tilang oleh pihak kepolisian,” jelas Ikhsan.

Diharapkan, tindakan ini akan memberi efek jera bagi pemilik kendaraan, pengemudi, serta pemilik barang. Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengimbau perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, untuk menghentikan sementara operasional angkutan barang.

Baca Juga :  Dharma Wanita Kalteng Berbagi Kasih di HUT RI, Anjangsana ke Panti Rehabilitasi JAM

Ini bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan serta memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama perayaan.

“Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar jalan dan jembatan tidak rusak, serta untuk kelancaran perjalanan masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru,” tambah Yulindra. (mmckalteng)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat upaya keselamatan lalu lintas dengan melaksanakan Penegakan Hukum Secara Terpadu untuk Angkutan Barang di ruas jalan Bawan – Kuala Kurun pada 11 hingga 16 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan fatal yang melibatkan angkutan barang.

Muhammad Ikhsan Siddiq, Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melanggar aturan menjadi fokus utama.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,” ujar Ikhsan, Senin (16/12/2024).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Kepala Dislutkan Kalteng Lantik Pejabat Fungsional Pranata Humas

Selama pengawasan, beberapa pelanggaran ditemukan, seperti kendaraan yang tidak memiliki KIR, SIM, atau STNK yang tidak berlaku, serta angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan. Selain itu, kendaraan Fuso yang beroperasi di kelas jalan III juga teridentifikasi, padahal seharusnya beroperasi di jalan kelas I.

“Sejauh ini, kami sudah menindak 38 truk yang melanggar aturan. Kami memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga tilang oleh pihak kepolisian,” jelas Ikhsan.

Diharapkan, tindakan ini akan memberi efek jera bagi pemilik kendaraan, pengemudi, serta pemilik barang. Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng, Yulindra Dedy, mengimbau perusahaan-perusahaan besar, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, untuk menghentikan sementara operasional angkutan barang.

Baca Juga :  Dharma Wanita Kalteng Berbagi Kasih di HUT RI, Anjangsana ke Panti Rehabilitasi JAM

Ini bertujuan untuk menghindari kerusakan jalan dan jembatan serta memastikan kelancaran distribusi bahan pokok selama perayaan.

“Langkah ini sebagai upaya pencegahan agar jalan dan jembatan tidak rusak, serta untuk kelancaran perjalanan masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru,” tambah Yulindra. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/