25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

BPK Akan Dalami Spesifik Pasar Pelita Hilir

PALANGKA RAYA- Polemik
mangkraknya Pasar Pelita Hilir bangunan 2
tingkat
, Puruk Cahu, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana.

Dengan adanya aset
daerah berupa bangunan yang mangkrak dan tidak layak digunakan, maka Pemkab
Murung Raya harus mendatangkan terlebih dahulu ahli independen untuk melakukan
perhitungan kualitas bangunan tersebut.

“ Ya kalau ada kasus
bangunan pasar yang mangkrak seperti itu, yang paling terdahulu dilakukan ialah
mendatangkan konsultan ahli independen dan ditunjuk oleh BPK untuk melakukan
analisa terlebih dahulu,”katanya.

Dari hasil analisa yang
dilakukan, pemkab setempat baru bisa dapat 
memutuskan dan mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi ahli dan juga
BPK sendiri.  Jika memang kondisi bangunan
sudah tidak layak secara keseluruhan dan dibongkar maka bisa dilakukan
pembongkaran. Akan tetapi, jika hasil analisa ahli hanya merekomendasikan untuk
dikuatkan kembali, maka diperlukan penguatan.

Baca Juga :  Gunakan Sabuk Pengaman, Helm Standar dan Pakai Masker saat di Luar Rum

“ Kalau memang ahlinya
bilang layak dibongkar, ya bongkar saja. Tetapi, jika ahlinya bilang dikuatkan,
ya harus dikuatkan. Namun, saya ingatkan lagi,  ahli yang didatangkan harus independen dan
diminta oleh BPK,” ujarnya.

Pembongkaran,
lanjutnya, ataupun perbaikan tersebut setidaknya juga harus bekerja sama dengan
rekanan atau kontraktor terkait dan itu biasa difasilitasi oleh pihak perbankan
atas rekomendasi dari BPK.

Jika memang
kontraktornya sudah tersandung kasus korupsi dari bangunan mangkrak tersebut,
BPK belum memberikan pandangan dan mengambil tindakan karena memang harus duduk
bersama dengan pemkab setempat dan harus dilakukan kajian lebih dalam lagi.

“ Ya kalau kasusnya
seperti itu, lain lagi ceritanya, tetapi saya akan dalami dulu dan semoga
kedepannya kami bisa merekomendasikan keputusan yang tentunya dapat memberikan
jalan keluar terbaik yang tidak inkonstitusional,”jelasnya.

Baca Juga :  Nekat! Saat Digerebek, Pebali Serang Polisi

Sekedar informasi, Pasar
Pelita Hilir hingga saat ini masih mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh
pedagang. Tiang pancang yang tidak sesuai spesifikasi atau miring tidak
memungkinkan para pedagang melakukan aktivitas jual beli secara bebas dan tanpa
ada pikiran kerobohan pasar tersebut.

Bangunan tersebut
dibiarkan selama enam tahun, karena dalam pekerjaannya dikorupsi. Para terdakwa
sudah menjalani hukuman. Terakhir, satu terdakwa, Fakhrur Razie sedang
mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
(old/ram).

PALANGKA RAYA- Polemik
mangkraknya Pasar Pelita Hilir bangunan 2
tingkat
, Puruk Cahu, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana.

Dengan adanya aset
daerah berupa bangunan yang mangkrak dan tidak layak digunakan, maka Pemkab
Murung Raya harus mendatangkan terlebih dahulu ahli independen untuk melakukan
perhitungan kualitas bangunan tersebut.

“ Ya kalau ada kasus
bangunan pasar yang mangkrak seperti itu, yang paling terdahulu dilakukan ialah
mendatangkan konsultan ahli independen dan ditunjuk oleh BPK untuk melakukan
analisa terlebih dahulu,”katanya.

Dari hasil analisa yang
dilakukan, pemkab setempat baru bisa dapat 
memutuskan dan mengambil tindakan berdasarkan rekomendasi ahli dan juga
BPK sendiri.  Jika memang kondisi bangunan
sudah tidak layak secara keseluruhan dan dibongkar maka bisa dilakukan
pembongkaran. Akan tetapi, jika hasil analisa ahli hanya merekomendasikan untuk
dikuatkan kembali, maka diperlukan penguatan.

Baca Juga :  Gunakan Sabuk Pengaman, Helm Standar dan Pakai Masker saat di Luar Rum

“ Kalau memang ahlinya
bilang layak dibongkar, ya bongkar saja. Tetapi, jika ahlinya bilang dikuatkan,
ya harus dikuatkan. Namun, saya ingatkan lagi,  ahli yang didatangkan harus independen dan
diminta oleh BPK,” ujarnya.

Pembongkaran,
lanjutnya, ataupun perbaikan tersebut setidaknya juga harus bekerja sama dengan
rekanan atau kontraktor terkait dan itu biasa difasilitasi oleh pihak perbankan
atas rekomendasi dari BPK.

Jika memang
kontraktornya sudah tersandung kasus korupsi dari bangunan mangkrak tersebut,
BPK belum memberikan pandangan dan mengambil tindakan karena memang harus duduk
bersama dengan pemkab setempat dan harus dilakukan kajian lebih dalam lagi.

“ Ya kalau kasusnya
seperti itu, lain lagi ceritanya, tetapi saya akan dalami dulu dan semoga
kedepannya kami bisa merekomendasikan keputusan yang tentunya dapat memberikan
jalan keluar terbaik yang tidak inkonstitusional,”jelasnya.

Baca Juga :  Nekat! Saat Digerebek, Pebali Serang Polisi

Sekedar informasi, Pasar
Pelita Hilir hingga saat ini masih mangkrak dan tidak dapat digunakan oleh
pedagang. Tiang pancang yang tidak sesuai spesifikasi atau miring tidak
memungkinkan para pedagang melakukan aktivitas jual beli secara bebas dan tanpa
ada pikiran kerobohan pasar tersebut.

Bangunan tersebut
dibiarkan selama enam tahun, karena dalam pekerjaannya dikorupsi. Para terdakwa
sudah menjalani hukuman. Terakhir, satu terdakwa, Fakhrur Razie sedang
mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
(old/ram).

Terpopuler

Artikel Terbaru