25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemerhati Hukum Sebut Kasus Rojikinor Dipaksakan

PALANGKA RAYA – Pemerhati Hukum Kalteng menilai kasus
Rojikinnor harus menjadi kajian bersama dalam penanganan kasus hukum di
Kalteng. Penegak hukum dituntut harus profesional dalam penanganan hukum,
sehingga tidak menjadi pihak yang menciptakan masalah.

“Perlu ada perbaikan mainstream penegak hukum, bahwa
penegak hukum adalah menegakkan hukum dan bukan menciptakan masalah hukum.
Apalagi memaksakan suatu masalah menjadi kasus hukum,” ucap Pemerhati
Hukum Kalteng Parlin Bayu Hutabarat, Jumat (24/5).

Dia menegaskan, vonis bebas yang diterima Rojikinnor dari
Mahkamah Agung (MA), menunjukan adanya kelemahan dalam kasus tersebut. Dia
menilai, wajar banyak yang mempertanyakan kinerja penegak hukum dalam
penanganan kasus hukum.

“Ini bukti, dengan adanya putusan bebas teraebut, maka
wajar kita mempertanyakan kinerja penegak hukum. Sebab, dampak kasus hukum yang
tidak profesional sangat fatal bagi seseorang,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Mura Temukan Penyelewengan, Ketua Poktan Kembalikan Uang Hibah

Pemulihan nama baik harus segera dilakukan, karena terlalu
banyak kerugian yang dialami seseorang dalam proses hukum. Selain itu, banyak
waktu juga yang tersita.

“Upaya yang bisa
dilakukan penegak hukim adalah harus ada upaya untuk merehabilitasi nama baik.
Sebab, akibat kasus tersebut reputasi Rojikinnor menjadi rusak tidak terkecuali
jabatan beliau,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Pemerhati Hukum Kalteng menilai kasus
Rojikinnor harus menjadi kajian bersama dalam penanganan kasus hukum di
Kalteng. Penegak hukum dituntut harus profesional dalam penanganan hukum,
sehingga tidak menjadi pihak yang menciptakan masalah.

“Perlu ada perbaikan mainstream penegak hukum, bahwa
penegak hukum adalah menegakkan hukum dan bukan menciptakan masalah hukum.
Apalagi memaksakan suatu masalah menjadi kasus hukum,” ucap Pemerhati
Hukum Kalteng Parlin Bayu Hutabarat, Jumat (24/5).

Dia menegaskan, vonis bebas yang diterima Rojikinnor dari
Mahkamah Agung (MA), menunjukan adanya kelemahan dalam kasus tersebut. Dia
menilai, wajar banyak yang mempertanyakan kinerja penegak hukum dalam
penanganan kasus hukum.

“Ini bukti, dengan adanya putusan bebas teraebut, maka
wajar kita mempertanyakan kinerja penegak hukum. Sebab, dampak kasus hukum yang
tidak profesional sangat fatal bagi seseorang,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Mura Temukan Penyelewengan, Ketua Poktan Kembalikan Uang Hibah

Pemulihan nama baik harus segera dilakukan, karena terlalu
banyak kerugian yang dialami seseorang dalam proses hukum. Selain itu, banyak
waktu juga yang tersita.

“Upaya yang bisa
dilakukan penegak hukim adalah harus ada upaya untuk merehabilitasi nama baik.
Sebab, akibat kasus tersebut reputasi Rojikinnor menjadi rusak tidak terkecuali
jabatan beliau,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru