28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Pemkab Gunung Mas dan Ombudsman RI Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berkolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pendampingan kualitas pelayanan publik melalui perilaku anti maladministrasi. Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara kedua belah pihak.

Pj Bupati Gumas, Herson B. Aden, menekankan bahwa pelayanan publik adalah cerminan utama dari kualitas tata kelola pemerintahan. Masyarakat memiliki harapan besar agar pemerintah dapat menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kami semua berkomitmen bersama Ombudsman RI agar sebagai pelayan masyarakat, kami dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan,” ujar Herson saat membuka kegiatan di Bapperida, Selasa (22/10).

Baca Juga :  Bupati Gunung Mas serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepala Desa Teluk Nyatu

Menurutnya, secara kronologis, Pemkab Gumas telah memperoleh hasil penilaian kepatuhan yang bervariasi. Di tahun 2016, Gumas memperoleh nilai rata-rata 56,98 dengan kategori Zona Kuning, sedangkan pada tahun 2017 nilai rata-ratanya turun menjadi 32,03 dengan kategori Zona Merah. Namun, pada tahun 2018, Pemkab Gumas berhasil meraih nilai rata-rata 87,14 dengan kategori Zona Hijau.

“Di tahun 2019 dan 2020, tidak ada penilaian karena pandemi COVID-19. Namun, di tahun 2021, kami memperoleh nilai rata-rata 57,79 dengan kategori Zona Kuning, dan di tahun 2022 naik menjadi 73,87 dengan kategori Zona Kuning. Di tahun 2023, kami berhasil mencapai nilai rata-rata 82,35 dengan kategori Zona Hijau,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Herson menambahkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Gumas bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan perangkat daerah untuk lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta mengukur tingkat kepatuhan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Dimensi-dimensi ini menjadi fokus pendampingan dari Ombudsman.

“Kompetensi pelaksanaan, pemenuhan standar, pengaduan persepsi maladministrasi, serta pengelolaan merupakan cerminan dari komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (nya/ans)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berkolaborasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pendampingan kualitas pelayanan publik melalui perilaku anti maladministrasi. Acara ini juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara kedua belah pihak.

Pj Bupati Gumas, Herson B. Aden, menekankan bahwa pelayanan publik adalah cerminan utama dari kualitas tata kelola pemerintahan. Masyarakat memiliki harapan besar agar pemerintah dapat menyediakan layanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, kami semua berkomitmen bersama Ombudsman RI agar sebagai pelayan masyarakat, kami dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan,” ujar Herson saat membuka kegiatan di Bapperida, Selasa (22/10).

Baca Juga :  Bupati Gunung Mas serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan Kepala Desa Teluk Nyatu

Menurutnya, secara kronologis, Pemkab Gumas telah memperoleh hasil penilaian kepatuhan yang bervariasi. Di tahun 2016, Gumas memperoleh nilai rata-rata 56,98 dengan kategori Zona Kuning, sedangkan pada tahun 2017 nilai rata-ratanya turun menjadi 32,03 dengan kategori Zona Merah. Namun, pada tahun 2018, Pemkab Gumas berhasil meraih nilai rata-rata 87,14 dengan kategori Zona Hijau.

“Di tahun 2019 dan 2020, tidak ada penilaian karena pandemi COVID-19. Namun, di tahun 2021, kami memperoleh nilai rata-rata 57,79 dengan kategori Zona Kuning, dan di tahun 2022 naik menjadi 73,87 dengan kategori Zona Kuning. Di tahun 2023, kami berhasil mencapai nilai rata-rata 82,35 dengan kategori Zona Hijau,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Gelar Lokakarya Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana

Herson menambahkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik Pemkab Gumas bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia mengingatkan perangkat daerah untuk lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta mengukur tingkat kepatuhan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Dimensi-dimensi ini menjadi fokus pendampingan dari Ombudsman.

“Kompetensi pelaksanaan, pemenuhan standar, pengaduan persepsi maladministrasi, serta pengelolaan merupakan cerminan dari komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (nya/ans)

Terpopuler

Artikel Terbaru