25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

ASN Seruyan Betul-betul Diingatkan Menjaga Netralitas dalam Pilkada

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar dapat menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.

Hal itu  disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo saat memimpin agenda rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (21/10).

“Kami juga mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah Kabupaten Seruyan tahun 2024. Harapan kami silahkan gunakan hak pilihnya tapi netral dalam pemilu,” katanya.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas. Pada Pasal 2 huruf F menjelaskan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pentuk pengaruh apapun dan tidak memihak terhadap kepentingan siapapun. Kemudian juga dipertegas lagi pada pasal 12 Undang – Undang 20 tahun 2023.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Respon Cepat Kepemimpinan Yulhaidir-Iswanti

“Untuk ASN sudah ada undang-undangnya bahwa harus netral, meskipun ASN berhak memilih. Silakan jika hadir kampanye boleh untuk mendengarkan dan itu bagian dari masyarakat. Tetapi ASN tidak boleh melakukan politik praktis,” tegasnya. (ais/kpg)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar dapat menjaga netralitas atau tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024.

Hal itu  disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo saat memimpin agenda rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (21/10).

“Kami juga mengingatkan tentang pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah Kabupaten Seruyan tahun 2024. Harapan kami silahkan gunakan hak pilihnya tapi netral dalam pemilu,” katanya.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini juga menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas. Pada Pasal 2 huruf F menjelaskan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pentuk pengaruh apapun dan tidak memihak terhadap kepentingan siapapun. Kemudian juga dipertegas lagi pada pasal 12 Undang – Undang 20 tahun 2023.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Respon Cepat Kepemimpinan Yulhaidir-Iswanti

“Untuk ASN sudah ada undang-undangnya bahwa harus netral, meskipun ASN berhak memilih. Silakan jika hadir kampanye boleh untuk mendengarkan dan itu bagian dari masyarakat. Tetapi ASN tidak boleh melakukan politik praktis,” tegasnya. (ais/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru