28 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

LKPD Ungkap Tunggakan Pajak Aset Kendaraan Rp728.154.400

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 874 unit aset tetap berupa kendaraan menunggak pajak. Berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2023 terungkap. Yakni terdapat tagihan pajak kendaraan yang belum dibayar jumlah tunggakan pajak sebesar Rp728.154.400.

Aset tetap berupa kendaraan wajib membayarkan pajaknya secara rutin setiap tahunnya oleh masing-masing SKPD pemegang kendaraan. Termasuk kendaraan yang dipinjampakaikan pada instansi lain yang seharusnya menjadi tanggungan pihak peminjam.

Hasil pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan masih ditemukan pajak-pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Kemudian atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kegiatan Triwulan IV Diharapkan Tepat Waktu

Hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/BPPKAD/BA/ Set-X/2023 dan 973/224/UPTPPD-PP/X/2023 Tanggal 25 Oktober 2023. Atas hal tersebut, BPK RI Perwakilan Kalteng merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau.

Rekomendasi itu yakni, agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi atas kendaraan operasional serta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan hasil rekonsiliasi pembayaran pajak kendaraan dan melakukan pembayaran sesuai hasil koordinasi. (art/kpg)

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 874 unit aset tetap berupa kendaraan menunggak pajak. Berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2023 terungkap. Yakni terdapat tagihan pajak kendaraan yang belum dibayar jumlah tunggakan pajak sebesar Rp728.154.400.

Aset tetap berupa kendaraan wajib membayarkan pajaknya secara rutin setiap tahunnya oleh masing-masing SKPD pemegang kendaraan. Termasuk kendaraan yang dipinjampakaikan pada instansi lain yang seharusnya menjadi tanggungan pihak peminjam.

Hasil pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan masih ditemukan pajak-pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Kemudian atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan tersebut Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah melakukan rekonsiliasi dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kegiatan Triwulan IV Diharapkan Tepat Waktu

Hasil rekonsiliasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 70/BPPKAD/BA/ Set-X/2023 dan 973/224/UPTPPD-PP/X/2023 Tanggal 25 Oktober 2023. Atas hal tersebut, BPK RI Perwakilan Kalteng merekomendasikan kepada Bupati Pulang Pisau.

Rekomendasi itu yakni, agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi atas kendaraan operasional serta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan hasil rekonsiliasi pembayaran pajak kendaraan dan melakukan pembayaran sesuai hasil koordinasi. (art/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru