29.7 C
Jakarta
Wednesday, November 27, 2024

Perusahaan Didenda Lima Persen, Jika Lambat Bayar THR

MUARA TEW3H – Pemberian tunjangan
hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja, untuk memenuhi kebutuhan pekerja beserta
keluarga, dalam merayakan hari raya keagamaan. Maka dari itu, semua perusahaan
wajib memberi THR H-7 Idul Fitri atau tujuh hari sebelum Idul Fitri
dilaksanakan, jika tidak ingin dikenakan denda.

“Bagi pengusahaan yang
terlambat membayar THR kepada buruh atau pekerja, akan dikenakan denda sebesar
lima persen dari totol THR keagamaan yang harus dibayarkan,” terang Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
(Disnakertrans Kop UKM) Batara, Drs Tenggara MM, Rabu (15/5).

“Pembayaran THR ini wajib
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu. Sesuai peraturan Menteri Tenaga
Kerja, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di
tempat kerja,” tambah dia.

Baca Juga :  AKBP Dostan Matheus Siregar Berpamitan dengan Insan Pers Batara

Tenggara menegaskan, meski
dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun pihaknya
mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.

“Sebab pembayaran lebih
awal ini, agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan
lebih baik,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sesuai
Permen Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan
bagi pekerja/buruh setiap perusahaan. Maka perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh, wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah
mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau lebih.

Lebih lanjut dijelaskan,
bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah
1 (satu) bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir
sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Tidak Ingin Paham Radikalisme dan Terorisme Masuk ke Kotim

Untuk masa kerja kurang dari
12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima
tiap bulan selama masa kerja. Sedangkan bagi perusahaan yang telah menetapkan
besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan (PP)
perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan.

“Maka THR keagamaan
yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan
perusahaan (PP) perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan atau kebiasaan yang
telah dilakukan,”tandas dia. (dad/aza)

MUARA TEW3H – Pemberian tunjangan
hari raya (THR) bagi buruh atau pekerja, untuk memenuhi kebutuhan pekerja beserta
keluarga, dalam merayakan hari raya keagamaan. Maka dari itu, semua perusahaan
wajib memberi THR H-7 Idul Fitri atau tujuh hari sebelum Idul Fitri
dilaksanakan, jika tidak ingin dikenakan denda.

“Bagi pengusahaan yang
terlambat membayar THR kepada buruh atau pekerja, akan dikenakan denda sebesar
lima persen dari totol THR keagamaan yang harus dibayarkan,” terang Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
(Disnakertrans Kop UKM) Batara, Drs Tenggara MM, Rabu (15/5).

“Pembayaran THR ini wajib
dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu. Sesuai peraturan Menteri Tenaga
Kerja, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di
tempat kerja,” tambah dia.

Baca Juga :  AKBP Dostan Matheus Siregar Berpamitan dengan Insan Pers Batara

Tenggara menegaskan, meski
dalam regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Namun pihaknya
mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.

“Sebab pembayaran lebih
awal ini, agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan
lebih baik,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sesuai
Permen Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan
bagi pekerja/buruh setiap perusahaan. Maka perusahaan yang mempekerjakan
pekerja/buruh, wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah
mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun secara terus-menerus atau lebih.

Lebih lanjut dijelaskan,
bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah
1 (satu) bulan dihitung masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan
dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir
sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Tidak Ingin Paham Radikalisme dan Terorisme Masuk ke Kotim

Untuk masa kerja kurang dari
12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima
tiap bulan selama masa kerja. Sedangkan bagi perusahaan yang telah menetapkan
besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan (PP)
perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR keagamaan.

“Maka THR keagamaan
yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja peraturan
perusahaan (PP) perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan atau kebiasaan yang
telah dilakukan,”tandas dia. (dad/aza)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru