PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi mengingatkan, netralitas seorang kepala desa (Kades). Mengingat hal tersebut, aparatur desa yang sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Apalagi saat ini sudah memasuki masa kampanye, dimana seorang Kades bisa dikenakan pidana Pemilu jika tidak netral. Anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi meminta aparat desa harus netral demi tercapainya pemilu jujur dan adil.
“Kita menginginkan pemilihan kepada daerah yang jujur dan adil, sehingga kami meminta aparat desa harus netral,” ujarnya, Selasa (1/10).
Rumiadi mengucapkan, selamat kepada kepala desa dan BPD yang dikukuhkan atau diperpanjangan masa jabatannya oleh Pj Bupati Mura Hermon.
“Ini tidak terlepas dalam masalah Pilkada beliau berpesan juga agar menjaga ketertiban dan keamanan agar selalu kondusif didaerah masing masing,” imbuhnya.
Di sisi lain ia mengingatkan, perlunya kerja sama antara aparat pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada. Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena mengingatkan, pentingnya netralitas bagi kepala desa dan lurah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,” tegas Elides.
Dia mengajak, semua untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Elides menekankan, pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.
“Mari, kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” tukasnya. (dad/hnd)