27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Wujudkan Birokrasi Profesional, Pemprov Kalteng Gelar Rapat Evaluasi Perangkat Daerah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Prov Kalteng Sri Suwanto membuka Rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (5/8).

Saat membacakan sambutan tertulis gubernur, Sri Suwanto mengatakan pada bulan Desember tahun 2021 yang lalu, telah dilaksanakan penyederhanaan birokrasi. Sehingga masing-masing perangkat daerah tersisa hanya dua level jabatan struktural.

“Di Bidang Organisasi, Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan pada Bidang Kepegawaian, telah dilaksanakan penyetaraan jabatan dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, sambungnya, diharapkan terwujudnya birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Berselawat Kembali Digelar, Hadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

“Setelah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, tentunya akan banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian dalam mengatur kinerja dan pengembangan karir ASN,” imbuhnya.

Ia menyebut, sebagai upaya tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah wajib melakukan pembinaan penataan perangkat daerah kabupaten/kota yang dimonitor oleh menteri.

“Sedangkan untuk pemerintah provinsi, pembinaan penataan perangkat daerah dilaksanakan oleh menteri. Pembinaan penataan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kebun Masyarakat Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan

Sementara itu, Plh Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalteng Betri Susilawati menyampaikan dalam laporannya, tujuan diadakannya rapat ini, yaitu agar seluruh perangkat daerah, baik di Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota se-Kalteng melakukan rekonsiliasi hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan data dukung kematangan organisasi. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Prov Kalteng Sri Suwanto membuka Rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (5/8).

Saat membacakan sambutan tertulis gubernur, Sri Suwanto mengatakan pada bulan Desember tahun 2021 yang lalu, telah dilaksanakan penyederhanaan birokrasi. Sehingga masing-masing perangkat daerah tersisa hanya dua level jabatan struktural.

“Di Bidang Organisasi, Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan pada Bidang Kepegawaian, telah dilaksanakan penyetaraan jabatan dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” ujarnya.

Dengan telah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, sambungnya, diharapkan terwujudnya birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Baca Juga :  Kalteng Berselawat Kembali Digelar, Hadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf

“Setelah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, tentunya akan banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian dalam mengatur kinerja dan pengembangan karir ASN,” imbuhnya.

Ia menyebut, sebagai upaya tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju perangkat daerah yang modern, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah wajib melakukan pembinaan penataan perangkat daerah kabupaten/kota yang dimonitor oleh menteri.

“Sedangkan untuk pemerintah provinsi, pembinaan penataan perangkat daerah dilaksanakan oleh menteri. Pembinaan penataan perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pembangunan Kebun Masyarakat Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan

Sementara itu, Plh Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kalteng Betri Susilawati menyampaikan dalam laporannya, tujuan diadakannya rapat ini, yaitu agar seluruh perangkat daerah, baik di Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota se-Kalteng melakukan rekonsiliasi hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan data dukung kematangan organisasi. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru