28.5 C
Jakarta
Monday, September 23, 2024

Pentingnya Kesadaran Para Pelaku Usaha Melepas Reklame yang Sudah Habis atau Memperpanjang Izinnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame yang telah habis masa izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali pada Kamis (1/8). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menegaskan pentingnya kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dengan melepas reklame yang sudah habis masa izin atau membayar kembali untuk memperpanjang izinnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah (PPUD), Sugeng Riyanto, saat diwawancara awak media.

Dari hasil operasi lapangan, sebagian besar pelaku usaha telah merespons dengan baik. Baik itu dengan membayar pajak reklame yang sudah jatuh tempo, maupun melepaskan reklame yang tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Penting Dilakukan Agar Partisipasi Masyarakat Meningkat

Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah titik reklame yang belum melakukan pembayaran di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, serta beberapa titik lainnya di wilayah lainnya.

“Ada sejumlah titik reklame yang belum bayar di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Tapi di luar kecamatan itu juga masih banyak. Kemarin hasil cek lapangan ada 12 titik, kemudian dikordinasikan ada yang sudah bayar, lalu sisa delapan titik,” ungkapnya.

Operasi ini melibatkan tim terpadu yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Bupati. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (DCKTRP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Target 85 Persen, Capaian Anggaran Masih di Bawah Target

Sugeng menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap berbagai reklame yang beredar di wilayah Kotim. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya berfokus pada reklame komersial, namun juga mencakup baliho-baliho kampanye Pilkada yang tersebar luas.

“Untuk baliho politik, kewenangan pengawasan ada di Bawaslu,” tambahnya.

Pihak Satpol PP berencana untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan bahwa semua reklame di Kotim beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi yang tepat terhadap pendapatan daerah.(sli/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan operasi penertiban terhadap reklame yang telah habis masa izin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali pada Kamis (1/8). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menegaskan pentingnya kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dengan melepas reklame yang sudah habis masa izin atau membayar kembali untuk memperpanjang izinnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah (PPUD), Sugeng Riyanto, saat diwawancara awak media.

Dari hasil operasi lapangan, sebagian besar pelaku usaha telah merespons dengan baik. Baik itu dengan membayar pajak reklame yang sudah jatuh tempo, maupun melepaskan reklame yang tidak memiliki izin.

Baca Juga :  Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Penting Dilakukan Agar Partisipasi Masyarakat Meningkat

Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah titik reklame yang belum melakukan pembayaran di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, serta beberapa titik lainnya di wilayah lainnya.

“Ada sejumlah titik reklame yang belum bayar di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Tapi di luar kecamatan itu juga masih banyak. Kemarin hasil cek lapangan ada 12 titik, kemudian dikordinasikan ada yang sudah bayar, lalu sisa delapan titik,” ungkapnya.

Operasi ini melibatkan tim terpadu yang ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Bupati. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan (DCKTRP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Target 85 Persen, Capaian Anggaran Masih di Bawah Target

Sugeng menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap berbagai reklame yang beredar di wilayah Kotim. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya berfokus pada reklame komersial, namun juga mencakup baliho-baliho kampanye Pilkada yang tersebar luas.

“Untuk baliho politik, kewenangan pengawasan ada di Bawaslu,” tambahnya.

Pihak Satpol PP berencana untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan bahwa semua reklame di Kotim beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi yang tepat terhadap pendapatan daerah.(sli/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru