34.5 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Disperkimtan Kalteng Gelar Rakor Indentifikasi Potensi Redistribusi Tanah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) Identifikasi Potensi Redistribusi Tanah Dalam Rangka Penataan Aset Reforma Agraria Di Kalteng di Best Western Hotel Palangkaraya, Rabu (31/7).

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kalteng Donny Pranajaya(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad membuka kegiatan rapat koordinasi tersebut.

Andi Arsyad dalam sambutannya menyampaikan beberapa harapan di kegiatan Rapat Koordinasi ini. Dia mengharapkan agar pemerintah daerah memaksimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangannya dalam Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria.

”Melalui fungsi koordinasi lintas sektoral dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku ujung tombak pelaksanaan Reforma Agraria melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan beberapa harapannya. Yakni sesuai amanat Perpres 62 Tahun 2023 pada pasal 3 disebutkan bahwa : Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.

Baca Juga :  Gubernur Targetkan Peningkatan Royalti Batu Bara

”Pemerintah Daerah agar mendukung target capaian nasional secara terukur melalui kegiatan inventarisasi potensi obyek redistribusi tanah, Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan GTRA di Kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Dia juga berpesan agar perangkat Daerah melalui Dinas yang membidangi urusan Pertanahan untuk menganggarkan Kegiatan Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi sesuai Kepmendagri Nomor 1317 Tahun 2023 yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Kalteng.

”Perangkat Daerah provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan berkoodinasi dengan dinas yang melaksanakan keuangan daerah untuk memberikan keringanan pengurangan atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) kepada masyarakat penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah,” imbuhnya.

”Mengarahkan bantuan pemberdayaan tanah masyarakat ke lokasi penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Kemudian GTRA dijadikan wadah untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria,” sambungnya.

Andi juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah kabupaten dan kota untuk mempercepat penyelesaian regulasi tata ruang wilayahnya.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Harus Didukung Kekuatan Personel dan Kelengkapan S

”Melalui rapat koordinasi ini diharapkan adanya rumusan bersama antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan Redistribusi tanah di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kalteng Donny Pranajaya mengatakan, tujuan kegiatan rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman bersama tentang peran serta Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalteng.

”Menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah, membuat Kesepakatan Bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya sesuai tigas dan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.

”Mendorong Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Pertanahan untuk merencanakan Program dan Kegiatan yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah dalam mendukung terlaksananya Reforma Agraria,” imbuhnya.

Dia menerangkan, narasumber yang diundang dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng, Kepala Disperkimtan Kabupaten Katingan, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kabupaten Katingan. (hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) Identifikasi Potensi Redistribusi Tanah Dalam Rangka Penataan Aset Reforma Agraria Di Kalteng di Best Western Hotel Palangkaraya, Rabu (31/7).

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kalteng Donny Pranajaya(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad membuka kegiatan rapat koordinasi tersebut.

Andi Arsyad dalam sambutannya menyampaikan beberapa harapan di kegiatan Rapat Koordinasi ini. Dia mengharapkan agar pemerintah daerah memaksimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangannya dalam Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria.

”Melalui fungsi koordinasi lintas sektoral dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota selaku ujung tombak pelaksanaan Reforma Agraria melalui wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan beberapa harapannya. Yakni sesuai amanat Perpres 62 Tahun 2023 pada pasal 3 disebutkan bahwa : Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.

Baca Juga :  Gubernur Targetkan Peningkatan Royalti Batu Bara

”Pemerintah Daerah agar mendukung target capaian nasional secara terukur melalui kegiatan inventarisasi potensi obyek redistribusi tanah, Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan GTRA di Kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Dia juga berpesan agar perangkat Daerah melalui Dinas yang membidangi urusan Pertanahan untuk menganggarkan Kegiatan Penetapan Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah lintas daerah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi sesuai Kepmendagri Nomor 1317 Tahun 2023 yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi Kalteng.

”Perangkat Daerah provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan berkoodinasi dengan dinas yang melaksanakan keuangan daerah untuk memberikan keringanan pengurangan atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) kepada masyarakat penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah,” imbuhnya.

”Mengarahkan bantuan pemberdayaan tanah masyarakat ke lokasi penerima Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Kemudian GTRA dijadikan wadah untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria,” sambungnya.

Andi juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah kabupaten dan kota untuk mempercepat penyelesaian regulasi tata ruang wilayahnya.

Baca Juga :  Penanganan Karhutla Harus Didukung Kekuatan Personel dan Kelengkapan S

”Melalui rapat koordinasi ini diharapkan adanya rumusan bersama antara Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pertanahan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi beserta Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam percepatan Pelaksanaan Redistribusi tanah di Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kalteng Donny Pranajaya mengatakan, tujuan kegiatan rapat koordinasi ini untuk memberikan pemahaman bersama tentang peran serta Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalteng.

”Menggali informasi, potensi Redistribusi Tanah serta mencari solusi atas kendala-kendala yang muncul pada pelaksanaan Redistribusi Tanah, membuat Kesepakatan Bersama yang dijadikan acuan dalam pelaksanaannya sesuai tigas dan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.

”Mendorong Pemerintah Daerah yang membidangi urusan Pertanahan untuk merencanakan Program dan Kegiatan yang masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah dalam mendukung terlaksananya Reforma Agraria,” imbuhnya.

Dia menerangkan, narasumber yang diundang dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng, Kepala Disperkimtan Kabupaten Katingan, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kabupaten Katingan. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru