28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Penyalahgunaan Kecubung Menjadi Sorotan, BBPOM Palangkaraya Beri Penjelasan

PALANGKARAYA, PROKALTENG – Kecubung, tanaman yang dikenal memiliki efek halusinogen, kini menjadi perhatian serius pihak berwenang. Plt. Kepala BBPOM Palangkaraya, Yani Ardiyanti, menyatakan bahwa telah ditemukan indikasi penyalahgunaan kecubung dalam bentuk obat yang tidak lagi dalam bentuk alami yang dikonsumsi langsung.

“Dari informasi yang kami dapat, kecubung ini disalahgunakan dan menyebabkan efek samping seperti halusinasi,” ujarnya kepada media, Selasa (23/7/2024)

Yani menekankan bahwa untuk memasukkan kecubung ke dalam golongan narkotika membutuhkan kajian mendalam dari berbagai sektor, bukan hanya dari BBPOM.

“Golongan saat ini adalah Kementerian Kesehatan. Jika kecubung akan dimasukkan ke dalam golongan narkotika, maka Badan POM akan mengawal peraturan tersebut dan menindak penyalahgunaan obat tersebut, baik untuk pengobatan maupun tujuan lainnya,” tambahnya

Baca Juga :  Terjaring Satgas Covid-19, 5 PTT dan 4 ASN

Koordinasi dan penyelidikan saat ini masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.

“Kami menunggu hasil kajian ini. Jika kecubung dinyatakan terlarang untuk dikonsumsi, kami akan mengawal peraturan tersebut secara ketat,” tegas Yani.

Yani juga menjelaskan bahwa produk-produk adiktif yang berasal dari alam, seperti kecubung, masih dapat digunakan untuk keperluan pengetahuan. Namun, penggunaannya untuk pengobatan atau keperluan lain harus melalui kajian yang mendalam oleh para akademisi dan ahli dari berbagai sektor terkait. Keputusan akhir mengenai status kecubung akan sangat bergantung pada hasil kajian tersebut.

Yani berharap kajian yang dilakukan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan kecubung, baik dari segi manfaat maupun risiko yang ditimbulkan. (*ndo)

Baca Juga :  Murni Keracunan Kecubung, 4 Orang Dirawat RSUD Doris Sylvanus

PALANGKARAYA, PROKALTENG – Kecubung, tanaman yang dikenal memiliki efek halusinogen, kini menjadi perhatian serius pihak berwenang. Plt. Kepala BBPOM Palangkaraya, Yani Ardiyanti, menyatakan bahwa telah ditemukan indikasi penyalahgunaan kecubung dalam bentuk obat yang tidak lagi dalam bentuk alami yang dikonsumsi langsung.

“Dari informasi yang kami dapat, kecubung ini disalahgunakan dan menyebabkan efek samping seperti halusinasi,” ujarnya kepada media, Selasa (23/7/2024)

Yani menekankan bahwa untuk memasukkan kecubung ke dalam golongan narkotika membutuhkan kajian mendalam dari berbagai sektor, bukan hanya dari BBPOM.

“Golongan saat ini adalah Kementerian Kesehatan. Jika kecubung akan dimasukkan ke dalam golongan narkotika, maka Badan POM akan mengawal peraturan tersebut dan menindak penyalahgunaan obat tersebut, baik untuk pengobatan maupun tujuan lainnya,” tambahnya

Baca Juga :  Terjaring Satgas Covid-19, 5 PTT dan 4 ASN

Koordinasi dan penyelidikan saat ini masih terus dilakukan oleh berbagai pihak.

“Kami menunggu hasil kajian ini. Jika kecubung dinyatakan terlarang untuk dikonsumsi, kami akan mengawal peraturan tersebut secara ketat,” tegas Yani.

Yani juga menjelaskan bahwa produk-produk adiktif yang berasal dari alam, seperti kecubung, masih dapat digunakan untuk keperluan pengetahuan. Namun, penggunaannya untuk pengobatan atau keperluan lain harus melalui kajian yang mendalam oleh para akademisi dan ahli dari berbagai sektor terkait. Keputusan akhir mengenai status kecubung akan sangat bergantung pada hasil kajian tersebut.

Yani berharap kajian yang dilakukan dapat memberikan panduan yang jelas mengenai penggunaan kecubung, baik dari segi manfaat maupun risiko yang ditimbulkan. (*ndo)

Baca Juga :  Murni Keracunan Kecubung, 4 Orang Dirawat RSUD Doris Sylvanus

Terpopuler

Artikel Terbaru