25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Komisi VII DPR Dukung Menperin Berikan Insentif PPnBM Untuk Dorong Penjualan Mobil Domestik

JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) Mukhtarudin mendukung langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil kembali diberikan.

Menurut Mukhtarudin, kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tersebut tentu bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil di tanah air.

“Ya, DPR tentu dukung kebijakan ini sehingga bisa mendorong penjualan mobil di dalam negeri,” tandas Mukhtarudin, Sabtu, 13 Juli 2024.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengingatkan bahwa insentif fiskal telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri dengan berkaca pada success story program mengutamakan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Mengingat, lanjut Mukhtarudin, kebijakan tersebut merupakan target bersama memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pabrik Baterai EV, Komisi VII DPR RI: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Industri Global

“Dengan harapan kendaraan rendah emisi karbon ini mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tujuannya untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat yang stagnan dalam satu dekade ini.

Menurut Agus, hal ini berpijak pada pengalaman saat pandemi pada 2021-2022. Saat itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM untuk pembelian mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah. Kala itu penjualan meningkat 113 persen.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Agus.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sejak 2014 penjualan mobil di Tanah Air stagnan di level 1 juta unit per tahun. Pada 2014, penjualan wholesales sebanyak 1,2 juta unit dan pada 2015-2017 stagnan di 1 juta.

Baca Juga :  Pajak Emisi Dorong Produksi Mobil Ramah Lingkungan

Kemudian pada 2018 naik sedikit menjadi 1,1 juta dan 2019 turun lagi menjadi 1 juta di 2019. Lalu, pada 2020 turun drastis menjadi 532 ribu unit akibat pandemi.

Selanjutnya pada 2021 terjual sebanyak 887,2 ribu dan 2022-2023 menjadi 1 juta unit lagi. Sehingga, diharapkan insentif fiskal tersebut kembali diberikan apalagi industri alat angkut menjadi motor utama pertumbuhan PDB industri pada 2023 dengan pertumbuhan sebesar 7,63 persen.

“Di 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan di Januari hingga Mei menjadi sebesar 95 ribu unit,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita. (tim)

JAKARTA – Wakil Ketua Fraksi Golkar Bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) Mukhtarudin mendukung langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil kembali diberikan.

Menurut Mukhtarudin, kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tersebut tentu bisa menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pasar mobil di tanah air.

“Ya, DPR tentu dukung kebijakan ini sehingga bisa mendorong penjualan mobil di dalam negeri,” tandas Mukhtarudin, Sabtu, 13 Juli 2024.

Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengingatkan bahwa insentif fiskal telah berhasil meningkatkan penjualan kendaraan dalam negeri dengan berkaca pada success story program mengutamakan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Mengingat, lanjut Mukhtarudin, kebijakan tersebut merupakan target bersama memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.

Baca Juga :  Jokowi Resmikan Pabrik Baterai EV, Komisi VII DPR RI: Saatnya Indonesia Jadi Pemain Industri Global

“Dengan harapan kendaraan rendah emisi karbon ini mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tujuannya untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat yang stagnan dalam satu dekade ini.

Menurut Agus, hal ini berpijak pada pengalaman saat pandemi pada 2021-2022. Saat itu, pemerintah juga membebaskan PPnBM untuk pembelian mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke bawah. Kala itu penjualan meningkat 113 persen.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Agus.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sejak 2014 penjualan mobil di Tanah Air stagnan di level 1 juta unit per tahun. Pada 2014, penjualan wholesales sebanyak 1,2 juta unit dan pada 2015-2017 stagnan di 1 juta.

Baca Juga :  Pajak Emisi Dorong Produksi Mobil Ramah Lingkungan

Kemudian pada 2018 naik sedikit menjadi 1,1 juta dan 2019 turun lagi menjadi 1 juta di 2019. Lalu, pada 2020 turun drastis menjadi 532 ribu unit akibat pandemi.

Selanjutnya pada 2021 terjual sebanyak 887,2 ribu dan 2022-2023 menjadi 1 juta unit lagi. Sehingga, diharapkan insentif fiskal tersebut kembali diberikan apalagi industri alat angkut menjadi motor utama pertumbuhan PDB industri pada 2023 dengan pertumbuhan sebesar 7,63 persen.

“Di 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan di Januari hingga Mei menjadi sebesar 95 ribu unit,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru