28.2 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

PKL di Taman Yos Sudarso Dikejutkan Kedatangan Satpol PP, Terkait Dugaan Pungutan Liar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satpol PP Kota Palangkaraya meninjau keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Yo Sudarso. Peninjauan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Pemerintah Kota Palangkaraya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan beberapa PKL yang berjualan di mulai sore hari. Di gerobak para PKL tersebut ditemukan stiker izin berdagang dengan logo Pemerintah Kota Palangkaraya, bahkan ada stiker yang sudah dirobek logo pemerintahnya. Mengingat kawasan Taman Yos Sudarso merupakan daerah steril.

“Penjelasan dari para pedagang ini adalah hasil kesepakatan pedagang dan pengurus. Saya minta pengurus saudara Rudi untuk mendata para pedagang paling lambat tanggal 19 ini untuk dipindahkan ke Pasar Datah Manuah,” ucap Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto pasca peninjauan.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai, Pj Wali Kota Yakin Kesatuan yang Dibentuk Solid

Berlianto mengatakan aturan berdasarkan perda pertamanan tidak boleh berjualan di kawasan Taman Yos Soedarso. Apa yang menjadi ketetapan pemko tentang perda taman sekiranya dapat diterapkan.

“Kami mencabut stiker Pemko yang ada lambang Pemko dan kami tarik ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya. Kadis perindag mengatakan tidak ada izin dan Satpol PP Palangkaraya tidak menanggapi masalah izin,” jelasnya.

Menurutnya, masalah perizinan tersebut tidak dibenarkan karena tanah tersebut adalah milik pemerintah atau tanah negara dan tidak semestinya ada pungutan tersebut apapun alasannya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satpol PP Kota Palangkaraya meninjau keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Yo Sudarso. Peninjauan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Pemerintah Kota Palangkaraya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan beberapa PKL yang berjualan di mulai sore hari. Di gerobak para PKL tersebut ditemukan stiker izin berdagang dengan logo Pemerintah Kota Palangkaraya, bahkan ada stiker yang sudah dirobek logo pemerintahnya. Mengingat kawasan Taman Yos Sudarso merupakan daerah steril.

“Penjelasan dari para pedagang ini adalah hasil kesepakatan pedagang dan pengurus. Saya minta pengurus saudara Rudi untuk mendata para pedagang paling lambat tanggal 19 ini untuk dipindahkan ke Pasar Datah Manuah,” ucap Kasatpol PP Kota Palangkaraya, Berlianto pasca peninjauan.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai, Pj Wali Kota Yakin Kesatuan yang Dibentuk Solid

Berlianto mengatakan aturan berdasarkan perda pertamanan tidak boleh berjualan di kawasan Taman Yos Soedarso. Apa yang menjadi ketetapan pemko tentang perda taman sekiranya dapat diterapkan.

“Kami mencabut stiker Pemko yang ada lambang Pemko dan kami tarik ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya. Kadis perindag mengatakan tidak ada izin dan Satpol PP Palangkaraya tidak menanggapi masalah izin,” jelasnya.

Menurutnya, masalah perizinan tersebut tidak dibenarkan karena tanah tersebut adalah milik pemerintah atau tanah negara dan tidak semestinya ada pungutan tersebut apapun alasannya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru