25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dugaan Pungli Oknum DLH, Kadis Tegaskan Tidak Ada Arahan Pemungutan Lebih dari Perda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beredar kabar dugaan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Palangkaraya berinisial R diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Taman Yos Soedarso, Palangkaraya.

Dugaan pungli sebesar Rp125 ribu dipungut dengan alasan izin berjualan, dengan tambahan biaya kebersihan Rp10 ribu dan listrik Rp 10 ribu. Mengingat lokasi tersebut dilarang untuk berjualan karena sebagai tempat rekreasi.

“Kami dijanjikan izin berjualan akan berlaku selamanya jika sudah membayar uang sebesar Rp125 ribu tersebut. Untuk izin katanya berlaku selamanya, hanya ditambah uang kebersihan dan uang listrik saja. Kami tidak tahu latar belakangnya, tapi setelah kami bayar, dapat kupon yang berlogo Pemko Palangkaraya,” ungkap pedagang di Jalan Yos Soedarso yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, 90 Persen THM di Palangkaraya Taat Aturan

Saat dikonfirmasi prokalteng.co terkait isu oknum pegawainya melakukan pungli, Kepala DLH Kota Palangka Raya Ahmad Zaini mengatakan ia belum
mengetahui pasti mengenai informasi yang tengah
beredar tersebut.

“Jadi sementara dari saya bahwa untuk pungutan terhadap pedagang kali lima (PKL) hanya ada satu kewajiban retribusi Rp 1000/hari/PKL sesuai Perda dan di luar itu tidak ada,” katanya pada jumat (6/7/2024).

Ditegaskannya, bila ada pungutan lain bisa dikonfirmasikan perbuatan tersebut mengatasnamakan siapa. Zaini menegaskan tidak ada arahan/perintah dari DLH Kota Palangkaraya untuk memungut retribusi lebih dari yang telah ditetapkan sesuai perda,” tandasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beredar kabar dugaan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Palangkaraya berinisial R diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pedagang di Taman Yos Soedarso, Palangkaraya.

Dugaan pungli sebesar Rp125 ribu dipungut dengan alasan izin berjualan, dengan tambahan biaya kebersihan Rp10 ribu dan listrik Rp 10 ribu. Mengingat lokasi tersebut dilarang untuk berjualan karena sebagai tempat rekreasi.

“Kami dijanjikan izin berjualan akan berlaku selamanya jika sudah membayar uang sebesar Rp125 ribu tersebut. Untuk izin katanya berlaku selamanya, hanya ditambah uang kebersihan dan uang listrik saja. Kami tidak tahu latar belakangnya, tapi setelah kami bayar, dapat kupon yang berlogo Pemko Palangkaraya,” ungkap pedagang di Jalan Yos Soedarso yang tidak ingin disebutkan namanya.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, 90 Persen THM di Palangkaraya Taat Aturan

Saat dikonfirmasi prokalteng.co terkait isu oknum pegawainya melakukan pungli, Kepala DLH Kota Palangka Raya Ahmad Zaini mengatakan ia belum
mengetahui pasti mengenai informasi yang tengah
beredar tersebut.

“Jadi sementara dari saya bahwa untuk pungutan terhadap pedagang kali lima (PKL) hanya ada satu kewajiban retribusi Rp 1000/hari/PKL sesuai Perda dan di luar itu tidak ada,” katanya pada jumat (6/7/2024).

Ditegaskannya, bila ada pungutan lain bisa dikonfirmasikan perbuatan tersebut mengatasnamakan siapa. Zaini menegaskan tidak ada arahan/perintah dari DLH Kota Palangkaraya untuk memungut retribusi lebih dari yang telah ditetapkan sesuai perda,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru