PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kewajiban sertifikasi halal secara resmi akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024, khususnya untuk industri besar. Sedangkan untuk UMKM, diberi waktu hingga 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung dan mendorong upaya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat tersebut.
“Upaya-upaya masih harus kita lakukan, bagaimana kita bisa memaksimalkan, berkolaborasi dengan semua stakeholder agar label ini betul-betul bisa menyentuh langsung kepada produk yang dihasilkan karena ini sangat penting,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo pada saat Musyawarah Wilayah (Muswil) V Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Kalteng Tahun 2024 di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Rabu (3/7).
“Tidak mudah, bapak dan ibu untuk kita mendapatkan label itu, tapi itu sebuah kepercayaan yang memang harus dilakukan. Mau tidak mau memang dalam sebuah perjalanannya, label halal dan tidak halal itu harus dibuat karena itu akan memberikan rasa keyakinan bagi yang merindukan sebuah produk halal,” jelas Wagub lebih lanjut.
Menurutnya, 73 persen penduduk Kalteng adalah muslim, sehingga perlu legitimasi label produk halal.
“Kami hadir ini dalam rangka untuk mendorong kerja sama yang baik MES dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pelaku usaha supaya keberadaan MES memberikan edukasi, sosialisasi tentang label halal,” tambah Wagub kepada awak media.
Wagub pun kembali menekankan label halal penting karena hal ini merupakan semacam brand untuk memberikan kepastian.
“Melalui dinas terkait, kita terus mendorong supaya target-target penyelesaiannya bisa dilakukan sesingkat mungkin,” pungkas Wagub Edy Pratowo. (hfz)