PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Sri Suwanto menghadiri pengukuhan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur setempat, Kamis (13/6).
Kepala OJK Kalteng yang dikukuhkan yakni Primandanu Febriyan Aziz. Kepala OJK Kalteng sebelumnya, Otto Fitriandy kini menjabat sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung.
Sri Suwanto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Otto Fitriandy, atas kontribusi, pengabdian, dan kerja sama yang sangat baik selama kurang lebih 4,5 tahun menjabat Kepala OJK Provinsi Kalteng.
“Kemudian, saya juga mengucapkan selamat mengemban amanah baru Bapak sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung. Semoga selalu diberikan kesuksesan dan keberkahan,” ujarnya.
Dia juga mengucapkan selamat bertugas kepada Primandanu Febriyan Aziz yang dikukuhkan selaku Kepala OJK di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng, Tanah Berkah untuk Indonesia.
“Besar harapan kami, di bawah kepemimpinan Bapak Primandanu, sinergi antara OJK dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kalimantan Tengah dan para stakeholders yang sudah terjalin baik, dapat makin diperkuat lagi,” ujarnya.
“Untuk bersama-sama berkolaborasi, dalam upaya mempercepat pembangunan ekonomi yang produktif, kreatif, dan berwawasan lingkungan, demi mewujudkan Kalimantan Tengah yang maju dan sejahtera,”imbuhnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan juga menjadi bagian dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif. TPAKD ini akan menjadi tim percepatan literasi dan inklusi keuangan daerah.
”Ini semakin memperkuat peran bapak ibu di daerah untuk percepatan literasi dan inklusi keuangan di daerah yang tentunya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” imbuhnya. (hfz)